Gara-Gara Delay Parah, Kemenhub Bikin Tim Review Lion Air

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 17:01 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan Kementerian Perhubungan telah membentuk tim untuk mengkaji maskapai penerbangan Lion Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan) didampingi Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penundaan penerbangan maskapai tersebut di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2). (CNN Indonesia/Antara Photo/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan Kementerian Perhubungan telah membentuk tim untuk mengkaji maskapai penerbangan Lion Air. Penerbangan Lion Air mengalami delay parah sejak Rabu (18/2).

"Kami sudah membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Angkutan Udara dibantu oleh Direktur Kelaikan Udara Pengoperasiaan Pesawat Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan," ujar Suprasetyo pada konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2).

Suprasetyo mengungkapkan, selama ini Kemenhub telah melakukan audit terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan secara reguler. Namun demikian, Kementerian Perhubungan merasa perlu melakukan review terhadap Lion Air mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari keterlambatan penerbangannya minggu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suprasetyo berharap tim bentukan barunya dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu seminggu. "Startnya sudah besok mulai, minggu besok selesai, dan minggu depan sudah dilaporkan kepada Pak Menteri (Perhubungan) untuk ditindaklanjuti," tutur Suprasetyo.

Kementerian Perhubungan juga akan segera membuat dan merevisi peraturan tentang tatacara dan kewajiban penangan krisis akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan dan sanksinya.

Berkaca dari buruknya penanganan Lion Air dalam mengatasi keterlambatan penerbangan yang terjadi minggu lalu, Kementerian Perhubungan berencana memperbaiki peraturan yang saat ini berlaku. Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008, Permen Nomor 49 Tahun 2012, dan Permen Nomor 77 Tahun 2011.

"Kami akan membahas revisi-revisi peraturan menteri yang sudah ada tadi. Kami juga akan tambahkan sanksi sesuai dengan pembahasan dengan biro hukum di dalam revisi peraturan menteri itu," ujar Suprasetyo. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER