Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai tahun depan. Kartu Keluarga Sejahtera menjadi indikator untuk menyeleksi calon penerima fasilitas fiskal tersebut.
"Kami ambil dari masyarakat yang memohon keringanan. Setiap tahunnya ada yang tidak mampu membayar PBB," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3).
Ferry menjelaskan saat ini pemerintah akan mendata dan membuat kategorisasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan pendapatan. Adapun indikator yang digunakan untuk menyaring calon penerima fasilitas adalah menggunkaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Ferry tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kisaran atau interval pendapatan yang menjadi basis klasifikasi. Intinya, kata Ferry, PBB tidak akan diberlakukan bagi semua pihak secara merata. dan tetap menjadi kwajiban bagi kelompok masayrakat yang punya kemampuan.
"Kami akan menindak keras bagi pihak yang melanggar kebijakan ini," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menilai sulit dan banyak halangan untuk menerapkan pembebasan PBB bagi kelompok MBR. Sesuai dengan desentralisasi fiskal, PBB merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sehingga pemerintah daerah kemungkinan besar akan keberatan dengan ketentuan.
“Itu kontributor (pendapatan) kedua untuk daerah,” tutur Redonnyzar.