Setelah 12 Tahun, Pemerintah Mulai Terapkan Pencatatan Akrual

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 11:56 WIB
Pemerintah mulai menerapkan sistem pencatatan keuangan Pemerintahan Berbasis Akrual mulai tahun ini, padahal sudah diamanatkan UU sejak 2003.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) berjabat tangan dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mulai menerapkan sistem pencatatan keuangan Pemerintahan Berbasis Akrual mulai tahun ini. Padahal penggunaan metode akuntansi ini dalam mencatat uang masuk dan keluar dari dompet negara sudah diamanatkan sejak 12 tahun lalu oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan, yang kemudian dipertegas kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pencatatan keuangan berbasis akrual sendiri merupakan suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan untuk dapat menerapkan pencatatan berbasis akrual, instansinya sudah menginstruksikan penyusunan laporan keuangan dengan menggunakan metode akuntansi tersebut bagi seluruh instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” ujar Mardiasmo dalam acara Kick Off Implementasi Akuntansi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).

Penerapan metode akuntansi tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya, terutama untuk informasi piutang dan utang pemerintah.

Perubahan pencatatan dari berbasis kas menjadi akrual akan berdampak terhadap perubahan tahapan pencatatan dan jenis laporan keuangan yang dihasilkan.

Perubahan sistem ini juga bertujuan menjadikan laporan keuangan kementerian dan lembaga mendapat pengakuan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Hari-hari ini BPK sedang melakukan audit. Ini yang bikin deg-degan. Kita ingin BPK bisa meningkatkan opininya kepada Kementerian dan Lembaga yang ingin mencapai opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Mardiasmo. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER