Pemerintah Bidik Rp 500 Miliar dari Pajak Tol Tahun Ini

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 13:51 WIB
"Karena target penerimaan pajak sudah disetujui DPR, kami tidak akan menunda pemberlakuan pajak tol ini," ujar Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan.
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menilai rencana pemerintah memungut pajak sebesar 10 persen bagi pengguna jasa jalan tol tidak akan membebankan biaya logistik di Indonesia. Pasalnya kenaikan tarif dianggap masih terlalu kecil.

“Kan pengguna jalan tol bukan hanya pedagang tapi juga banyak dari orang kaya," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (4/2).

Mardiasmo mencontohkan tarif tol Jagorawi yang memungut Rp 5.000 untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), apabila dikenakan pajak sebesar 10 persen maka hanya akan naik jadi Rp 5.500 per kendaraan. "Bagi pengendara mobil khususnya yang mewah kan tidak terlalu pengaruh, kecuali itu pajak pertambahan nilai dikenakan untuk pedagang kaki lima," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenaan pajak tol ini juga termasuk dalam program ekstensifikasi demi mengejar target penerimaan pajak sekitar Rp 1.400 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Bidik Rp 500 Miliar

Dari analisis yang dilakukannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan mampu meraup Rp 500 miliar dari aturan pajak yang akan berlalu mulai 1 April tersebut. Mardiasmo pun menyangkal jika aturan tersebut dibuat untuk membebani ekonomi masyarakat.

"Itu minimal, itu setengah tahun karena dimulai April. Kalau makin mundur lagi ya mundur lagi targetnya, pemerintah kan untuk kepentingan infrastruktur juga," katanya. Namun karena target penerimaan pajak dalam APBNP 2015 tersebut sudah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Mardiasmo menegaskan instansinya tidak akan menunda penerapan pajak tol tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER