Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menilai rencana pemerintah memungut pajak sebesar 10 persen bagi pengguna jasa jalan tol tidak akan membebankan biaya logistik di Indonesia. Pasalnya kenaikan tarif dianggap masih terlalu kecil.
“Kan pengguna jalan tol bukan hanya pedagang tapi juga banyak dari orang kaya," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (4/2).
Mardiasmo mencontohkan tarif tol Jagorawi yang memungut Rp 5.000 untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), apabila dikenakan pajak sebesar 10 persen maka hanya akan naik jadi Rp 5.500 per kendaraan. "Bagi pengendara mobil khususnya yang mewah kan tidak terlalu pengaruh, kecuali itu pajak pertambahan nilai dikenakan untuk pedagang kaki lima," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan pajak tol ini juga termasuk dalam program ekstensifikasi demi mengejar target penerimaan pajak sekitar Rp 1.400 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Bidik Rp 500 MiliarDari analisis yang dilakukannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan mampu meraup Rp 500 miliar dari aturan pajak yang akan berlalu mulai 1 April tersebut. Mardiasmo pun menyangkal jika aturan tersebut dibuat untuk membebani ekonomi masyarakat.
"Itu minimal, itu setengah tahun karena dimulai April. Kalau makin mundur lagi ya mundur lagi targetnya, pemerintah kan untuk kepentingan infrastruktur juga," katanya. Namun karena target penerimaan pajak dalam APBNP 2015 tersebut sudah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Mardiasmo menegaskan instansinya tidak akan menunda penerapan pajak tol tersebut.
(gen)