Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus raibnya dana nasabah Bank Mandiri, Daud Wibawa, mulai mendapat secercah harapan. Pihak kepolisian disebut akan mengadakan gelar perkara pada Jumat (6/2).
“Setelah beberapa tahun tanpa ada kejelasan, akhirnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara,” ujar Daud Wibawa kepada CNN Indonesia di Jakarta, Rabu (4/3).
Dalam berkas undangan gelar perkara, pihak kepolisian memanggil terlapor dari pihak Bank Mandiri yang bernama Poster Simbolon dan Anis Triana yang merupakan karyawan di Divisi Layanan Mandiri Prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daud menjelaskan, pihak kepolisian juga bakal memanggil pihak-pihak terkait di luar terlapor. Pasalnya, kasus tersebut berada dalam ranah otoritas beberapa lembaga keuangan yang terkait.
“Kemungkinan ada pihak dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang mengurusi penerbitan Obligasi Negara Ritel,” kata Daud.
Daud merupakan nasabah Bank Mandiri yang memperjuangkan kerugian yang dialaminya setelah diduga terjadi berbagai transaksi mencurigakan di rekening dan berbagai transaksi lain yang mengatasnamakan dirinya. Nilai kerugian Daud disebut mencapai Rp 5 miliar.
Menurut catatan pihak Daud, dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya itu terjadi pada kurun waktu Mei 2003 sampai September 2011. (Baca:
Nasabah Bank Mandiri Tuntut Dana yang Hilang)
Pihak Bank Mandiri sendiri menyerahkan urusan itu kepada polisi. Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri mengatakan, saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Dia menyatakan, sebagai institusi keuangan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank Mandiri pun sudah menjelaskan permasalahan ini kepada yang bersangkutan baik lisan maupun tertulis," ujar Rohan melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
(ded/ded)