Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membidik kepatuhan pajak dari puluhan konglomerat yang masuk dalam daftar orang kaya asal Indonesia versi Majalah Forbes. Potensi setoran pajak dari puluhan wajib pajak (WP) super kaya itu saat ini tengah dihitung dan dianalisis oleh para fiskus.
“Data (Forbes) itu pasti akan kami manfaatkan. Hanya saja mesti dirinci, kekayaan triliunan rupiah itu apa saja. Apakah berupa perusahaan, properti, atau deposito. Ini akan kami lihat lagi," jelas Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Irawan, data-data kekayaan para taipan tersebut tengah didalami kembali oleh Direktorat Teknologi Informasi. Sebab, publikasi kekayaan yang diterbitkan Forbes masih sumir dan belum jelas berapa potensi riil penerimaan pajaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami lihat di profil mereka, apakah sudah dilaporkan (pajaknya). Nanti kita klarifikasi ke mereka,” tuturnya.
Menurut Irawan, angka kekayaan para miliarder yang dirilis Forbes merupakan nilai aktiva bersih yang kemungkinan berupa perusahaan. Dalam konteks korporasi, perusahaan milik para taipan tersebut seharusnya sudah memperhitungkan kewajiban pajak dalam laporan asetnya.
“Kalau yang uang mereka (miliarder) sendiri, nanti kita lihat lagi. Saya tidak tahu trend pelaporan pajak para miliarder ini. Tapi kalau ada yang tidak bayar, pasti kita tagih,” tutur Irawan.
Tak hanya yang masuk dalam daftar Forbes tahun ini, kata Irawan, para pebisnis yang sudah terdepak dari jajaran orang terkaya versi majalah Amerika Serikat itu juga tetap menjadi incaran DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majalah Forbes kembali merilis
daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2014. Empat nama baru muncul dalam daftar tersebut, yang secara otomatis mendepak empat nama pebisnis yang sempat berjaya pada tahun sebelumnya. (Baca juga:
Forbes Rilis 50 Orang Paling Kaya di Indonesia Tahun Ini)
(ags/gen)