Pajak Tol Belum Berlaku, Pemerintah Sudah Dipusingkan Inflasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 13:40 WIB
Pengenaan PPN sebesar 10 persen untuk pengguna jalan tol baru berlaku 1 April 2015 mendatang, namun pemerintah mulai khawatirkan dampak turunan inflasi.
Ilustrasi jalan tol. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menunggu hasil perhitungan dampak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna jalan tol terhadap inflasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Seperti diketahui, pengenaan PPN tol sebesar 10 persen akan mulai diberlakukan per 1 April 2015.

"Teman-teman di BKF sedang menghitung dampak pengenaan PPN, berapa sih pengaruhnya terhadap inflasi," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan di Gedung Utama DJP, Jakarta, Kamis (5/4).

Irawan memperkirakan dampak pengenaan PPN Jalan Tol pada inflasi tersebut tidak akan terlalu besar. Apabila dampaknya ternyata besar, lanjut Irawan, DJP akan menunggu arahan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terkait dengan waktu pemberlakuan pajak tol tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami lihat dari Pak Menteri (Keuangan) lah arahannya seperti apa. Kalau dari DJP, kami sih sebenarnya tetap mau berlaku 1 April karena melihat timingnya yang terbaik sekarang," kata Irawan.

Waktu yang tepat untuk memberlakukan peraturan mulai 1 April 2015, mengingat kondisi perekonomian Indonesia sedang kondunsif ditandai dengan tingkat inflasi yang rendah dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) relatif rendah.

Selain itu apabila pemberlakuan peraturan ini diundur, maka target sebesar Rp 1,2 triliun dari penerimaan PPN jalan tol dikhawatirkan akan sulit tercapai sampai akhir tahun.

(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER