Penyanderaan Marak Dilakukan, Ditjen Pajak Endus Pemerasan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 08:59 WIB
Direktorat Jenderal Pajak mengendus upaya pemerasan penunggak pajak dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Ilustrasi penahanan penunggak pajak. (Thinkstock/John Mcallister)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya gijzeling atau penyanderaan para penunggak pajak yang marak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa bulan terakhir, ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pemerasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Wahju K. Tumakaka menjelaskan sejak pertama kali instansinya melakukan aksi penyanderaan wajib pajak nakal tersebut, datang laporan dari beberapa kantor pelayanan pajak (KKP) dan kantor wilayah (Kanwil) DJP.

“Laporan itu menginformasikan bahwa ada oknum yang mengatasnamakan pejabat di DJP untuk meminta daftar nama penunggak pajak yang akan dicegah dan disandera di wilayahnya masing-masing melalui telepon,” ujar Wahju dikutip dari laman DJP, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil kesimpulan sementara yang dilakukan DJP, Wahju mengatakan oknum-oknum yang meminta data wajib pajak tersebut akan menggunakan informasi yang diperolehnya untuk mengintimidasi dan memeras para penunggak pajak tersebut.

“Jika uang dibayarkan, maka kemungkinan oknum tersebut akan menjanjikan penunggak pajak yang bersangkutan tidak perlu melalui mekanisme penyanderaan tersebut,” katanya.

Untuk memastikan para petugas pajak di KKP dan Kanwil Pajak tidak memberikan informasi secara sembarangan, Wahju memastikan bahwa DJP tidak pernah meminta daftar nama penunggak pajak di setiap wilayah melalui sambungan telepon, namun melalui mekanisme surat resmi dan bersifat rahasia.

“DJP juga selalu berhati-hati dalam melakukan penyanderaan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan,” kata Wahju.

Akun Palsu

Tidak hanya mengendus upaya pemerasan melalui modus tersebut, DJP menurut Wahju juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito sama sekali tidak pernah memiliki dan membuat akun di media sosial seperti Facebook dan Twitter.

“Akun tersebut dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengelabui masyarakat umum dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat diminta berhati-hati atas akun yang mengatasnamakan Pak Sigit,” kata Wahju.
(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER