Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Wahju K. Tumakaka menjelaskan sejak pertama kali instansinya melakukan aksi penyanderaan wajib pajak nakal tersebut, datang laporan dari beberapa kantor pelayanan pajak (KKP) dan kantor wilayah (Kanwil) DJP.
“Laporan itu menginformasikan bahwa ada oknum yang mengatasnamakan pejabat di DJP untuk meminta daftar nama penunggak pajak yang akan dicegah dan disandera di wilayahnya masing-masing melalui telepon,” ujar Wahju dikutip dari laman DJP, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika uang dibayarkan, maka kemungkinan oknum tersebut akan menjanjikan penunggak pajak yang bersangkutan tidak perlu melalui mekanisme penyanderaan tersebut,” katanya.
“DJP juga selalu berhati-hati dalam melakukan penyanderaan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan,” kata Wahju.
Akun Palsu
Tidak hanya mengendus upaya pemerasan melalui modus tersebut, DJP menurut Wahju juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito sama sekali tidak pernah memiliki dan membuat akun di media sosial seperti Facebook dan Twitter.
“Akun tersebut dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengelabui masyarakat umum dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat diminta berhati-hati atas akun yang mengatasnamakan Pak Sigit,” kata Wahju.