Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menghapus sanksi administrasi berupa denda bunga atas keterlambatan pembayaran pajak. Kebijakan ini dalam rangka mendorong wajib pajak (WP) melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga, yang efektif berlaku sejak diterbitkan pada 13 Februari 2015.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam beleid tersebut menjelaskan sanksi administrasi yang dihapus adalah denda bunga sebesar 2 persen per bulan yang sebelumnya diberlakukan sebagai konsekuensi dari utang pajak atau kurang bayar pajak. Keringanan ini berlaku setahun dan hanya diberikan kepada WP yang melunasi utang pajaknya sebelum 2016.
"Wajib pajak yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi," ujarnya menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperoleh keringanan tersebut, lanjut Menkeu, WP harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan bukti pelunasan utang pajak. Setelah itu, baru sisa sanksi administrasi yang melekat dapat dihapuskan.
PMK tersebut menerangkan setiap permohonan hanya berlaku untuk satu surat tagihan pajak. Kecuali, surat ketepatan kurang bayar pajak diterbitkan lebih dari satu kali, maka permohonan dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak dua kali," jelas Bambang.
(ags)