Pemerintah Pangkas Masa Pemberian Insentif Keringanan Pajak

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 07:15 WIB
Pemerintah akan memangkas masa pemberian tax allowance dari enam tahun menjadi lima tahun dan memasukkan industri galangan kapal sebagai penerima baru fasilitas
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan pemerintah akan memangkas masa pemberian tax allowance dari enam tahun menjadi lima tahun dan memasukkan industri galangan kapal sebagai penerima baru fasilitas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memasukkan industri galangan kapal dalam daftar sektor usaha penerima fasilitas keringanan pajak atau tax allowance. Kebijakan insentif fiskal ini akan dilegalkan dalam bentuk peraturan pemerintah yang di dalamnya memasukkan empat faktor sebagai prasyarat utama pemberian insentif.
 
Seperti diketahui, dalam PP No.52 Tahun 2011 telah diatur mengenai pemberian fasilitas tax allowance bagi sektor industri tertentu, berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30 persen selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan dalam PP baru nanti masa pemberian tax allowance dipangkas menjadi hanya lima tahun. Menurut Franky, pihaknya masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo pada beleid tersebut untuk bisa menerapkan kebijakan baru itu.

"Pertimbangannya satu jumlah tenaga kerja yang diserap. Kedua, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketiga, nilai investasi. Keempat, orientasi ekspor. Faktor ini yang menjadi pembeda. Tentu ini bukan revisi PP lagi. Tapi ini PP baru," jelas Franky di Jakarta, Kamis (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frangky mengatakan dalam PP baru ini tidak dibatasi berapa minimum penyerapan tenaga kerja maupun nilai investasi yang laik mendapatkan fasilitas pengurangan pajak. Intinya, BKPM selaku pelaksanan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan menentukan pelaku usaha penerima fasilitas berdasarkan ketentuan yang akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan.

"Kita tidak ada batasan yang clear investasi berapa yang dapat tax allowance. Kombinasi semakin optimal bisa mendapatkan tax allowance yang maksimal. Mekanisme BKPM, tapi dalam keputusannya ada kementerian teknis (Kemenkeu), kita  manfaatkan liason officer mereka yang ada di BPKM," tuturnya.

Mengenai proses pemberian tax allowance, Franky mengatakan tidak akan lebih dari enam bulan sejak permohonan diajukan oleh pelaku industri. "Tidak disebutkan berapa lama tax allowance bisa dikeluarkan, tapi kita targetkan maksimal enam bulan, itu komitmen," tuturnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER