Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih melayani investasi pengelolaan air minum meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004 yang memperketat bisnis pengolahan air oleh swasta karena kembali berlakunya UU Nomor 11 tahun 1974.
Masih dibukanya layanan investasi pengelolaan air minum tersebut karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) belum mencabut perizinan investasi sektor tersebut dari BKPM.
Instansi yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kejelasan jenis usaha pengelolaan air minum apa saja yang terkena dampak dari hasil uji materi UU ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti di lihat dulu PP-nya, tapi kalau sejauh ini kami belum cabut izin yang telah dilimpahkan ke BKPM meskipun berlakunya kembali UU sumber daya air yang lama," ujar Staf Ahli bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PU-Pera Ridho Matari Ichwan ketika ditemui di gedung BKPM, Rabu (4/3).
Perlu diketahui bahwa penanaman modal di sektor air minum merupakan salah satu dari enam izin usaha yang telah dilimpahkan oleh Kementerian PU-Pera kepada BKPM. Izin-izin lainnya yang telah dilimpahkan adalah izin penanaman modal jalan tol, pembangunan dan properti, konstruksi asing, jasa konsultasi, dan perumahan.
Namun belum lama ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2004 terkait pengelolaan sumber daya air sehingga UU mengenai SDA Air akan kembali ke aturan lama yaitu UU Nomor 11 tahun 1974. Dengan adanya hal tersebut, maka akan terdapat pengetatan bagi pengelolaan air oleh swasta, dari mulai penyediaan air minum maupun usaha air minum kemasan.
Bisa DicabutRidho berpendapat bisa saja izin-izin terkait investasi air minum ini dicabut dari BKPM jika PP yang kini sedang digodok benar-benar tidak memperbolehkan pengusahaan air minum baru bagi pihak swasta. Meskipun begitu, dia menilai pencabutan izin ini nantinya tak akan berpengaruh ke investasi air minum mengingat pengelolaan air minum dengan bantuan pihak swasta sangat sedikit dengan proses yang tidak mudah.
"Kalo pengelolaan penyediaan air minum secara KPS yang dominan kan ada di beberapa tempat saja, contohnya di Tangerang. Selain itu proses pengajuan ini kan tidak mudah," tambahnya.
Jika perizinan usaha ini dicabut, maka Kementerian PU-Pera menjadi instansi kedua yang telah mencabut izinnya dari BKPM dalam rangka menyukseskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga telah mencabut 18 izin yang telah dilimpahkan ke BKPM karena izin-izin tersebut ternyata sudah dilimpahkan ke daerah.
(gen)