Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) akan mendapatkan kewenangan yang lebih besar dalam memberikan insentif keringanan pajak (
tax allowance) kepada investor. Diskresi ini akan diatur dalam peraturan baru pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu.
"Yang kami ubah adalah tentang memberikan fleksibilitas kepada BKPM," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Sofyan, aturan tentang pemberian tax allowance yang saat ini berlaku terlalu rumit sehingga membatasi BKPM dalam memberikan
tax allowance kepada investor. Contohnya ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang mewajibkan 40 persen dari total kandungan, dianggap Sofyan menjadi salah satu penghambat pemberian insentif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi banyak sekali tidak fleksibel. Misalnya, industri telepon seluler TKDN-nya harus 40 persen. Bagaimana kalau misalnya industri teleponnya, telepon smart kaya gini, dia (investor) membuat teknologi yang tinggi tapi TKDN-nya cuma 10 persen. Kalau dengan peraturan yang berlaku yang sekarang tidak bisa (diberikan
tax allowance),” kata Sofyan.
Dengan adanya aturan baru yang tengah digodok, jelas Sofyan, pemerintah memberikan kebebasan (
discretionary) kepada BKPM dalam memberikan penilaian selama mempertimbangkan beberapa faktor. Antara lain kemampuan industri menciptakan lapangan pekerjaan, besaran investasi, tingkat kandungan domestik, dan orientasi usaha (ekspor/ impor), serta bidang usaha.
Selain itu, Sofyan juga menyebutkan insentif tax allowance akan diberikan juga kepada perusahaan yang me-reinvestasi profitny di Tanah Air.
“Misal perusahaan-perusahaan yang bikin keuntungan besar supaya me-reinvest keuntungannya di sini kita berikan tax allowance. Nah supaya mereka itu dengan adanya tax allowance itu mereka tidak merepatriasi keuntungannya dan me-reinvest kembali,” kata Sofyan.
Prioritas Sektor MaritimSofyan menambahkan pemerintah akan memperioritaskan pemberian fasilitas keringanan pajak bagi usaha yang bergerak di sektor kemaritiman. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, sektor kemaritiman di Indonesia dapat maju sesuai dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo
“Tapi yang paling penting adalah kita mempertimbangkan bidang-bidang baru misalnya dalam rangka mendukung visi maritim maka diberikan
tax allowance misalnya untuk galangan kapal jasa pelabuhan,” tutur Sofyan.
Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan penyusunan aturan baru pengganti PP Nomor 53 Tahun 2011 ini diharapkan dapat rampung pada minggu keempat bulan Maret.
(ags)