Jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji sejumlah peraturan menyusul maraknya kasus pembobolan dana dalam rekening bank. Di sisi lain OJK juga akan menggandeng pihak Kepolisian jika mendapati adanya konspirasi pihak ketiga dalam kasus pembobolan.
“Kita terus review. Terakhir pada 2013 kalau tidak salah. Tapi kita akan review soal implementasinya juga untuk mencari ada kelemahan,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis saat dihubungi media, Jumat (6/3).
Irwan menjelaskan, pihaknya pernah membuat Surat Edaran Anti Fraud bagi industri perbankan. Ini dilakukan untuk melindungi dan mengatur permasalahan tersebut. Sebagai tindak lanjut, katanya, jajarannya pun akan terus mengupayakan langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi untuk meminimalisir kasus pembobolan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal itu agar mengurangi kejadian karena keteledoran nasabah. Namun kalau konspirasi dengan pihak ketiga, maka masuk ke ranah Kepolisian,” ujarnya.
Limpahkan ke Polisi
Untuk kasus pembobolan nasabah PT Bank Permata Tbk, Thjoi Winarto, tegas Irwan, pihaknya akan berjanji akan membawa kasus tersebut ke pihak Kepolisian. Namun, menurutnya sebagai nasabah masyarakat juga harus menjaga tiga hal meliputi password atau pin, user id, dan token. Untuk itu, jika nasabah ingin mengubah password atau user id, identifikasi dan otentifikasi ia menyarankan agar masyarakat mendapatkan informasi dan verifikasi yang jelas dari pegawai bank bukan hanya melalui pertanyaan ibu kandung atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.
“Dalam kasus Thjoi kan tiba-tiba semua transaksi bisa jalan karena perubahan password melalui layanan seluler Permata. Kita sudah minta supaya fasilitas Permata diperbaiki sekuritisasinya atau keamanannya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan CNN Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang kasus pembobolan rekening nasabah Bank Permata, Tjho Winarto pada 24 Maret 2015. Hal ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata Winarto menyusul raibnya tabungan yang bersangkutan senilai Rp 245 juta.
Sementara untuk kasus raibnya dana milik nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Daud Wibawa, Irwan mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dia berjanji akan segera mencari informasi mengenai kasus tersebut.
“Yang Bank Mandiri saya belum tau, laporkan ke pengawas apakah dia hilang dana atau gimana? Nanti saya cek lagi,” ujarnya.
Daud merupakan nasabah Bank Mandiri yang memperjuangkan kerugian yang dialaminya setelah diduga terjadi berbagai transaksi mencurigakan di rekening dan berbagai transaksi lain yang mengatasnamakan dirinya. Nilai kerugian Daud disebut mencapai Rp 5 miliar.
(dim/ags)