OJK Usulkan Produk Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 16:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan berpendapat nilai efek syariah di Indonesia masih tergolong kecil padahal berpotensi besar sehingga harus diberikan insentif.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan sedikitnya enam aturan terkait pasar modal syariah yang ditargetkan rampung semester pertama tahun ini. Selain itu OJK dan Kementerian Keuangan juga tengah menggodok rencana insentif pungutan dan pajak untuk produk keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan enam aturan yang tengah digodok tersebut adalah Peraturan Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Penerbitan Saham Syariah, Peraturan Penerbitan Sukuk, Peraturan Penerbitan Reksa Dana Syariah, Peraturan EBA Syariah, dan Peraturan Ahli Syariah Pasar Modal.

“OJK sedang mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal. Selain itu, OJK juga kerja sama dengan instansi antara lain kejelasan beberapa aturan terkait perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, OJK tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk memuluskan rencana tersebut. Nantinya insentif tersebut diharapkan mampu mendongkrak kinerja produk pasar modal syariah di Indonesia.

"Peraturan kita terbitkan lebih spesifik. Ini supaya lebih jelas dan masyarakat perlu disosialisasikan. Penerbit juga lebih jelas kalau ini bukan sesuatu yang rumit," ujarnya.

Nurhaida mengatakan penguatan regulasi tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pertumbuhan pasar modal syariah yang memiliki potensi besar di negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini. Menurutnya, nilai efek syariah di Indonesia masih tergolong kecil padahal berpotensi besar.

Berdasarkan data OJK nilai sukuk korporasi per 6 Februari mencapai Rp 7 triliun. Angka tersebut hanya mencakup 3,18 persen jumlah obligasi korporasi di Indonesia. Di saat yang sama, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai Rp 11,25 triliun, atau 4,6 persen dari total reksa dana di Indonesia.

Selesai Pertengahan Tahun

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sardjito menambahkan bahwa semua aturan tersebut diharapkan akan selesai pada pertengahan tahun ini. "Komitmen OJK mengembangkan pasar modal syariah. Saya perintahkan semua aturan terkait pasar modal syariah selesai semester satu tahun ini," tegasnya.

Terkait insentif untuk produk saham syariah, ​Sardjito menilai pemerintah memang harus melakukan intervensi. Alasannya, agar investor tertarik dengan produk syariah, dan salah satunya adalah dengan menurunkan pungutan​ dan pajak.

“​Kami sudah bicara dengan ​Kementerian Keuangan ​​sebagai pemutus akhir, tapi yang tahu lebih lanjut ​tentang industri syariah ​kan OJK,” ungkapnya.

Dia mencontohkan ​kebijakan insentif pajak sebenarnya sudah diberlakukan di Malaysia. OJK menurutnya juga sudah sempat berdiskusi terkait hal tersebut. “Di Malaysia ada sekitar 12 insentif untuk produk pasar modal syariah. Hal itu yang jadi alasan kami untuk memberlakukan kebijakan serupa,” ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER