Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat salah satu kewenangannya di bidang penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan melantik dua penyidik yang berasal dari Polri. Kemarin, (6/3) Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad diketahui melantik Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai Direktur Penyidikan.
“Tindakan penyidikan OJK harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Tugas ini dilakukan sebagaimana diamanatkan oleh UU OJK,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resminya Sabtu (7/3).
Selain perwira tinggi, Muliaman bilang, pihaknya juga memasukan tiga pejabat Polri setingkat komisaris besar kedalam jajaran penyidik OJK. Ini dilakukan agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, serta akuntabel.
Disamping itu, dengan adanya koordinasi bersama lembaga penegak hukum semacam Polri Muliaman meyakini kerjasama tersebut dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyidikan atas tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antar subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Kalau
Penyidikan bisa terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik dan efektif, tentunya akan menimbulkan efek jera sehingga dapat dicegah timbulnya kejahatan di Sektor Jasa Keuangan,” jelasnya.
“Soalnya saat ini pelaku tindak pidana cenderung mencari dan memanfaatkan celah regulasi, kelemahan sistem pengawasan, dan belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan di Sektor Jasa Keuangan,” pungkas Muliaman.
(dim)