Guna menertibkan tata kelola industri penerbangan Indonesia, Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi izin usaha angkutan udara niaga berjadwal atau maskapai penerbangan berjadwal setiap tiga tahun sekali. Ketetapan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 tahun 2015, tentang Perubahan Kedua atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata mengatakan, untuk bisa memeroleh izin usaha manajemen maskapai harus melampirkan berkas permohonan secara tertulis secara lengkap.
"Di poin G pasal 4, disebutkan bahwa pemohon (maskapai) melampirkan juga rencana bisnis untuk minimal lima tahun ke depan," tutur Barata seperti dikutip dari laman Kementerian, Sabtu (7/3).
Pasca diterimanya surat permohonan, terang Barata, pihaknya akan mengevaluasi dan memberikan jawaban paling lambat dalam 60 hari kerja. Dimana persetujuan atau penolakan sendiri akan diputuskan langsung oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan rute penerbangan yang diajukan.
"Menteri melakukan evaluasi terhadap rute termuat dalam lampiran izin usaha, sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun," kata Barata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, dalam Permen 5/2015 jajaran Kemenhub juga kembali mengingatkan manajemen maskapai mengenai larangan pemindahtanganan izin usaha udara kepada pihak lain seperti tertulis pada pasal 10. Barat menegaskan, pemindatanganan diperbolehkan asal manajemen sebelumnya melakukan kegiatan secara nyata dengan mengoperasikan pesawatnya sesuai izin usaha yang diberikan.
"Bahkan bila ingin mengubah nama perusahaan, maka maskapai juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri," pungkasnya.