Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa dalam pengaturan lalu lintas KRL, untuk jarak 1-25 kilometer dikenakan tarif Rp 2.000 per penumpang. Untuk 10 kilometer berikutnya, berlaku kelipatan, dikenakan Rp 1.000 per penumpang.
Untuk menjelaskan seperti apa penurunannya, Direktur Angkutan Lalu Lintas Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Mulyawan, memberikan contoh rute Cakung-Jakarta Kota dan Depok-Manggarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Humas PT KAI Commuter Jabodetabek Eva Chairunnisa mengatakan model pentarifan berdasarkan jarak ini akan menguntungkan penumpang karena tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah stasiun yang dilewati, seperti yang berlaku saat ini.
Eva mengatakan, dengan pentarifan model baru itu sebanyak 39-40 persen perjalanan KRL Jabodetabek akan turun. Namun akan terjadi pula tujuh persen kenaikan dan sisanya tetap.
Sebanyak 72 persen perjalanan harian PT KAI Commuter Jabodetabek berada di pada jalur Bogor-Jakarta dan sebaliknya, Bogor-Jatinegara dan sebaliknya, serta Bekasi-Jakarta dan sebaliknya.