Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2015 yang mengubah tarif tiket kereta api ekonomi dan kereta api listrik. Bila peraturan ini membuat tarif kereta api ekonomi naik 30-60 persen, tarif KRL justru turun sebagian.
Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa dalam pengaturan lalu lintas KRL, untuk jarak 1-25 kilometer dikenakan tarif Rp 2.000 per penumpang. Untuk 10 kilometer berikutnya, berlaku kelipatan, dikenakan Rp 1.000 per penumpang.
Untuk menjelaskan seperti apa penurunannya, Direktur Angkutan Lalu Lintas Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Mulyawan, memberikan contoh rute Cakung-Jakarta Kota dan Depok-Manggarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tarifnya turun hingga Rp 1.500 dari tarif yang berlaku saat ini,” kata Hanggoro, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/2).
Kepala Humas PT KAI Commuter Jabodetabek Eva Chairunnisa mengatakan model pentarifan berdasarkan jarak ini akan menguntungkan penumpang karena tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah stasiun yang dilewati, seperti yang berlaku saat ini.
“Karena bisa saja ke depan dibangun stasiun baru, sehingga penumpang tak perlu khawatir akan terjadi kenaikan tarif lagi,” tuturnya.
Eva mengatakan, dengan pentarifan model baru itu sebanyak 39-40 persen perjalanan KRL Jabodetabek akan turun. Namun akan terjadi pula tujuh persen kenaikan dan sisanya tetap.
Sebanyak 72 persen perjalanan harian PT KAI Commuter Jabodetabek berada di pada jalur Bogor-Jakarta dan sebaliknya, Bogor-Jatinegara dan sebaliknya, serta Bekasi-Jakarta dan sebaliknya.
(ded/ded)