Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikukuh mewajibkan seluruh maskapai niaga untuk memiliki sertifikat operator pesawat udara atau
Air Operation Certificate (AOC). Aturan ini berlaku bagi seluruh maskapai yang mengoperasi pesawat, baik itu dengan kapasitas kurang dari 30 kursi atau lebih dari 30 kursi.
"Semua AOC akan diterbitkan oleh Menteri Perhubungan dan dievaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Udara," ujar Kepala Pusat Komunikasi (Puskom) Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata melalui keterangan pers yang dikutip Sabtu, (7/3).
Barata mengungkapkan, adanya kewajiban untuk memiliki AOC didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operation Certificate) Angkutan Udara Niaga yang ditetapkan pada 5 Januari 2015. Meski telah menerbitkan Permen 4/2015 ini, jelasnya, aturan terdahulu yang menjadi irisan seperti Permen Perhubungan No. 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 121 dan Permen No. 4 Tahun 2012 dinyatakan masih berlaku sepanjang tak bertentangan dengan peraturan terbaru ini.
"Selain evaluasi, Dirjen Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PM ini," cetus Barata.
Kewajiban maskapai untuk memiliki AOC sejatinya untuk mejamin standar dan tingkat keamanan bagi para penumpang. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tak akan memberi izin terbang kepada maskapai jika tak memiliki AOC.
"Dengan disahkan dan diberlakukan, maka diharapkan masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha bidang penerbangan mengetahuinya," pungkas Barata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT