Maskapai Diwajibkan Kantongi Sertifikat Operator Pesawat
"Semua AOC akan diterbitkan oleh Menteri Perhubungan dan dievaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Udara," ujar Kepala Pusat Komunikasi (Puskom) Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata melalui keterangan pers yang dikutip Sabtu, (7/3).
"Selain evaluasi, Dirjen Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PM ini," cetus Barata.
Kewajiban maskapai untuk memiliki AOC sejatinya untuk mejamin standar dan tingkat keamanan bagi para penumpang. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tak akan memberi izin terbang kepada maskapai jika tak memiliki AOC.
"Dengan disahkan dan diberlakukan, maka diharapkan masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha bidang penerbangan mengetahuinya," pungkas Barata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT