Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sedang menggodok rencana perubahan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi badan usaha. Dengan perubahan ini, lembaga itu akan dapat memperdagangkan minyak dan gas.
Ditanya perbedaannya nanti dengan Petral, anak usaha Pertamina yang juga memperdagangkan minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan keduanya jelas berbeda.
“Jauh sekali dong. Petral itu trading company, SKK Migas badan usaha yang mengurus hulu,” kata Sudirman, di Jakarta, Sabtu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengatakan, salah satu tugas SKK Migas nanti memang terkait dengan perdagangan minyak di sektor hulu karena sektor hulu adalah tanggung jawabnya. Dan itu, kata dia lagi, tak ada hubungannya dengan Petral.
Sudirman mengatakan, ada beberapa opsi untuk bentuk SKK Migas nantinya. Tapi itu semua masih dalam pembahasan di internal pemerintahan terkait dengan revisi Undang-Undang Migas tahun 2001, yang sedang digodok.
Menurut Sudirman, SKK Migas nantinya akan menjadi badan usaha yang mempunyai
balancing sendiri, hak dan kewajiban, serta profit.
Bagaimana caranya mendapatkan profit? “Justru itu yang jadi bahan kajian, seberapa besar profitnya dan bagaimana cara untuk mendapatkan
revenue,” katanya. “Targetnya tahun ini selesai.”
Sebelumnya, pemerintah sudah mulai mengerucutkan opsi terkait penetapan status SKK Migas. Setidaknya ada empat opsi yang sedang dikaji bersamaan dengan pembahasan draft revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa opsi paling ideal adalah menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus karena negara tak boleh berkontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Ada juga opsi menjadikan SKK Migas di bawah payung bisnis Pertamina. (Baca:
Pemerintah Kaji Empat Opsi Nasib SKK Migas)
(ded/ded)