Jakarta, CNN Indonesia -- Semakin canggihnya teknologi ternyata tak selamanya menguntungkan. Belakangan, kembali marak kasus kejahatan transaksi melalui internet
banking.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet
banking tersebut.
Tituk, sapaan akrabnya, menjelaskan belakangan ini marak terjadi modus kejahatan
phishing atau bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting seperti kata sandi, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik (
email) atau pesan singkat (SMS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat harus mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank, saat menggunakan fasilitas internet
banking," ujar Tituk, Selasa (10/3).
Dia juga meminta masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Kalaupun mendesak, komputer yang digunakan untuk bertranskasi harus terlebih dahulu di-
upgrade dengan antivirus secara berkala. "Nasabah juga diminta rajin mengganti PIN atau
password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung," katanya.
Beberapa bank menurutnya berhasil memblokir transaksi mencurigakan karena berdasarkan kesepakatan kerjasama antarbank yang ada, suatu bank bisa melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim, maupun rekening penerima transaksi mencurigakan tersebut.
"OJK meminta setiap bank segera merespons identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet
banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," ujarnya.
Investasi BodongSelain soal internet banking, OJK menurut Tituk banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masih banyaknya penawaran investasi atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang izin usahanya tidak dikeluarkan OJK.
Penawaran gencar menggirimkan SMS
blast,
email, dan
website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan ponzi scheme.
"OJK meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran seperti itu. Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan," katanya.
Karakteristik penawaran tersebut antara lain ditandai dengan ciri-ciri:
- Menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial;
- Merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia;
- Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi;
- Sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya;
- Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko; Tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.
(gen)