Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan tetap memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5 persen di toko ritel atau minimarket dan pengencer. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak ada pengecualian,“ tegas Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di Jakarta, Selasa (10/3).
Penegasan itu menurut Widodo untuk merespons desakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang meminta Kemendag membicarakan dampak dari kebijakan tersebut dengan berbagai Pemerintah Daerah (Pemda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aprindo menilai setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri. Penjualan alkohol di minimarket di Bali dan Lombok, misalnya, dinilai dapat menopang peningkatan pendapatan pariwisata. Sehingga akan merugikan jika dilakukan pelarangan.
Widodo beralasan sebelum peraturan tersebut disahkan, pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan pihak asosiasi. Pada dasarnya, pemerintah tidak melarang keberadaaan minuman beralkohol golongan A. Namun hanya menginginkan tempat penjualannya diatur agar dapat melindungi konsumen, dalam hal ini generasi muda.
“Bukan berarti dilarang untuk diperdagangkan. Masih boleh diperdagangkan tetapi di supermarket dan hypermarket, bukan di minimarket karena kita tahu di minimarket itu kan banyak sekali di pemukiman. Bahkan saya pernah lihat sendiri anak-anak kecil itu patungan beli minuman yang beralkohol,” tutur Widodo.
Cabut Izin UsahaMeskipun tidak menampik adanya kemungkinan pedagang ritel yang bandel dengan tetap menjual minuman beralkohol berkadar 5 persen di minimarket, namun dia meyakini adanya sanksi pencabutan izin usaha akan membuat pelaku usaha ritel berpikir dua kali untuk melanggar aturan tersebut.
“Pencabutan izin usaha itu lebih berat loh daripada sanksi yang lainnya. Karena apa? Sebetulnya ritel itu kan jualannya tidak hanya minuman beralkohol saja tapi semua produk dijual di situ. Begitu dicabut izin usahanya, semua barang tidak bisa diperdagangkan. Ritel itu harus tutup,” kata Widodo.
(gen)