Ditjen Bea Cukai Gagalkan Impor 2.300 Karung Pakaian Bekas

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 11:25 WIB
KLM Putri Tanjung ditangkap di Laut Sulawesi ketika berupaya menyelundupkan 2.300 karung pakaian bekas dari Malaysia ke Sulawesi Utara.
Ilustrasi pakaian bekas. (ANTARA FOTO / ZAINUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Kementerian Perdagangan yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk mencegah masuknya pakaian bekas ke pelabuhan-pelabuhan di Indonesia untuk diperjual-belikan membuahkan hasil.

DJBC melaporkan pada akhir Februari lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sulawesi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp 9,2 miliar di Laut Sulawesi.

“Pakaian bekas tersebut diangkut oleh KLM Putri Tanjung dari Tawao, Malaysia, dengan tujuan Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Utara. Kapal patroli BC 9005 menangkap kapal tersebut sekitar pukul 23.00 WITA karena mencurigai kapal tersebut mengangkut barang ilegal,” bunyi keterangan resmi DJBC dikutip dari laman resminya, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diperiksa, nahkoda kapal berinisial ZA (34) diketahui mengangkut 2.300 ballpress (karung) setara dengan 230 ton atau 10 kontainer pakaian bekas. Untuk mengelabuhi petugas, kapal tersebut juga memalsukan dokumen muatan kapal.

ZA kemudian diamankan petugas BC karena disangka melanggar Pasal 102B jo. Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar,” bunyi keterangan DJBC.

Sebagai tindak lanjut, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Palu. Sementara, barang bukti berupa 2.300 ballpress pakaian bekas disita dan akan dirampas oleh negara.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan di Bidang Impor dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebut bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, kecuali terdapat izin dari Kementerian Perdagangan yang memperbolehkan barang impor tidak dalam keadaan baru.

Oleh karena itu, DJBC terus melakukan berbagai upaya penindakan untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor, mulai dari peningkatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan resmi maupun tidak resmi yang banyak tersebar di sepanjang garis kepulauan di Indonesia. Selain itu, DJBC juga berupaya meningkatkan patroli laut di wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER