IATA: Pemerintah Tak Perlu Atur Batas Tarif Bawah Pesawat

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 07:11 WIB
Sebelumnya, melalui Permenhub Nomor 91 Tahun 2014, Kementerian Perhubungan mengatur batas normal tarif serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas.
Pesawat Lion Air di Bandara Juanda Surabaya, Rabu 31 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Penerbangan Internasional (International Air Transport Association/IATA) menilai pemerintah tidak perlu mengatur tarif bawah di industri penerbangan tanah air. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 91 Tahun 2014, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas normal tarif serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas.

“Mengingat kuatnya kompetisi di industri penerbangan seharusnya pemerintah tidak perlu mengatur harga,” kata Direktur Umum dan CEO IATA Antony Tyler dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2).

Menurut Tyler peraturan tersebut hal yang aneh dan tidak umum dilakukan di negara lain karena biasanya pemerintah suatu negara mengatur harga tertinggi yang dapat dikenakan ke konsumen bukan terendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di sini pendekatannya berbeda” kata Tyler.

Tyler menilai aturan penetapan tarif Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah suatu pendekatan yang mulia karena latar belakang diberlakukannya aturan tersebut adalah untuk memberikan ruang finansial yang lebih, khususnya bagi maskapai bertarif rendah (low cost carrier/ LCC) agar dapat meningkatkan standar keselamatan operasionalnya.

Kendati demikian, Tyler tidak setuju apabila maskapai yang ruang finansialnya sempit berarti tidak aman. Untuk menjamin keselamatan bukan disebabkan oleh lebarnya ruang finansial tetapi bagaimana cara maskapai mengoperasikan kegiatannya.

Oleh karena itu, Tyler cukup skeptis adanya peraturan tersebut akan berdampak pada meningkatnya keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia. Alih-alih mengatur tarif, sebaiknya pemerintah mengawasi industri penerbangan agar kegiatan operasionalnya dapat berjalan dengan baik dan mendorong maskapai memenuhi standar internasional keamanan dan keselamatan.

Tyler percaya pada akhirnya kekuatan pasarlah yang akan menentukan tarif tersebut. “Karena sangat sulit untuk mengenakan tarif lebih untuk layanan, jika orang tidak mau membayar harga tersebut, mereka tidak akan membayar. Mereka tidak akan membayar tiket, mereka tidak akan membayar harga yang tinggi, dan mereka tidak akan bepergian,” tuturnya. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER