Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok sejumlah klausul yang akan dimasukan dalam draf revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sedianya, pembahasan Undang-Undang (UU) yang akan dibahas bersama DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu ditargetkan dapat selesai tahun ini.
"Kami sampaikan bahwa PR (pekerjaan rumah) besar Kementerian tahun ini adalah untuk merevisi UU Migas. Besok pagi (sekarang) kami akan menggelar workshop di Bandung untuk mefinalisasi draf," ujar Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Kamis (13/3).
Sudirman menjelaskan, adanya pembahasan RUU Migas dimaksudkan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, ia bilang, saat ini industri migas bukan lagi merupakan sektor yang memiliki daya tarik kuat (atraktif) di kalangan para investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tujuan kedua dibahasnya RUU Migas juga dimaksudkan untuk memberi kejelasan terhadap status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang saat ini hanyalah lembaga non permanen pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam.
Sudirman sendiri mengusulkan, status regulator hulu migas nasional tersebut diubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersifat khusus. "Sejauh ini diskusinya menjadi BUMN (khusus) yang diberikan kewenangan terkait kuasa pertambangan. Kenapa jadi BUMN, supaya ada gonvernance dan neraca kinerjanya terukur. Kalau sudah begitu nantinya akan ada pengawas seperti komisaris dan GCG (Good Corporate Governance)," tegasnya.
Selain dua hal tadi, cetus Sudirman, hal yang juga mendasari dibahasnya RUU Migas tak lepas dari tidak bersinerginya dua perusahaan migas nasional (national oil company) milik negara yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) di dalam pemenuhan kebutuhan migas baik domestik maupun luar negeri.
Kedepan, katanya, Pertamina dan PGN akan sama-sama didorong untuk menjadi perusahaan migas andalan baik di kancah nasional atau global.
"Keduanya tak boleh ragu-ragu. Meski akan (lebih) mendorong Pertamina tapi di aspek lain PGN juga akan dipikirkan walau (sahamnya) dia tidak full milik negara," tutur Sudirman.
Butuh Kebijakan StrategisAdapun tujuan di tinjaunya UU Migas yang dicetuskan pada era Menteri Purnomo Yusgiantoro itu dilakukan demi menjadikan Pertamina sebagai perusahaan yang kompetitif. Ini tak lepas dari mulai banyaknya pemain swasta nasional dan asing di sektor hulu maupun hilir migas Indonesia.
Pemerintah pun berkeinginan agar pembahasan RUU Migas bisa mengubah paradigma produk migas dari yang hanya sebagai sumber pemasukan negara menjadi salah satu faktor pendorong utama pada tumbuhnya ekonomi Indonesia.
Berangkat dari hal itu, Sudirman menyatakan dibutuhkan beberapa kebijakan strategis yang bersifat jangka panjang dalam rangka merealisasikan tujuan tersebut.
"Migas dulu selalu menjadi andalan penerimaan negara dan kini harus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Maknanya kedepan harus ada policy yang sifatnya jangka panjang. Karena nantinya pemanfaatan migas bukan lagi jadi fokus penerimaan negara, maka pengenaan pajak, royalti, dan segala macam akan dikenakan di ujung. Hal ini didorong agar migas bisa menjadi driver pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
(gir/gir)