Menteri Keuangan Minta Perusahaan Properti Setor Data

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 13:38 WIB
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta perusahaan properti menyetorkan data transaksi karena belum terawasinya transaksi sektor properti.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seusai rapat kordinasi terkait perkembangan nilai tukar dan defisit transaksi berjalan, di kantor Kementrian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta perusahaan properti menyetorkan data transaksi. Dia mengakui, salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan perpajakan adalah belum terawasinya transaksi sektor properti.

Padahal, ada pajak-pajak yang harus dibayarkan oleh para pihak terkait atas terjadinya suatu transaksi properti. “Banyak transaksi apartemen, terutama di Jakarta, di kota besar lainnya yang peralihan kepemilikan itu tidak pernah termonitor dengan baik. Akhirnya pajaknya tidak pernah masuk,” ungkap Bambang, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keungan, Jumat (13/3).

Bambang menjelaskan, berdasarkan ketentuan, peralihan hak milik dan sewa atas suatu properti seharusnya dikenakan pajak. Penjual properti, misalnya, dikenakan Pajak Penghasilan, sementara pihak yang menyewakan properti dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jual apartemen ke orang lain itu kena PPh 5 persen dari nilai jualnya, menyewakan juga ada pajaknya, PPN. Jadi intinya banyak pajak yang seharusnya di-collect, ini tidak di-collect karena informasinya enggak ada,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, Bambang mengimbau pengusaha properti untuk menyampaikan data transaksi properti setransparan mungkin. Bambang mnyatakan hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak.

“Ini kita sedang minta (data transaksi) kepada pengusaha properti. Banyak sekali saya yakin, terutama di Jakarta yang sudah gila-gilaan harga apartemennya,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah juga dikabarkan akan menaikkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas hunian mewah menjadi 20 persen dan mengubah acuan pengenaan dari luas lahan menjadi harga jual.

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah mengurungkan niat tersebut dan merekomendasikan penerapan tarif progresif PPnBM atas penjualan rumah tapak mewah maupun apartemen.

"Kami sudah bertemu dengan Kementerian Keuangan dan kami sudah kasih masukan. Kami berharap aturan yang sudah ada tetap dipertahankan atau tidak berubah karena kami nilai masih cukup baik dan relevan," tutur Ketua REI Eddy Hussy kepada CNN Indonesia. Minggu (8/3). (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER