"Kemarin sudah ada tax insentif untuk ekspor dan sekarang kami fokus pada kemudahan untuk proses ekspor," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (17/3).
Bambang mengatakan pemerintah sudah menyiapkan beberapa kebijakan yang diharapkan mampu menggenjot ekspor. Selain merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 Tahun 2011 tentang tax allowance, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa kemudahan proses kepabeanan bagi eksportir nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AEO merupakan sertifikasi operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional. Hal itu menandakan yang bersangkutan telah memenuhi standard pengamanan dan fasilitasi perdagangan global (WCO SAFE Framework of Standards/ FoS)
Saat ini sudah ada lima perusahaan yang mendapat sertifikat AEO dan mendapat perlakuan khusus dari DJBC. Kelima perusahaan tersebut antara lain PT LG Electronic Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk., dan PT Unilever Indonesia Tbk.
"Saya sambut baik juga bahwa dari lima perusahaan pertama yang ikut, empat di antaranya merupakan perusahaan manufaktur yang memang sedang kita dorong untuk ekspor dan satu perusahaan yang sifatnya manufaktur berbasis sumber daya alam," kata Bambang.
Dengan kemudahan ekspor tersebut, Bambang berharap kegiatan pengiriman barang ke mancanegara menjadi lebih gencar.
"Apalagi kalau nanti mitra dagang sudah melakukan mutual recognition agreement saya pikir nanti ini akan membuat daya saing dan daya tarik ekspor kita juga meningkat," kata Bambang. (ags)