OJK Tak Larang Komisaris Berlatar Belakang Parpol

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 17:36 WIB
Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris tidak menyebutkan orang dengan latar belakang parpol dilarang menjadi komisaris.
(CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melarang penempatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan latar belakang partai politik seperti yang belakangan terjadi di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Pasal 21 dari aturan yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad pada 8 Desember 2014 lalu menyebutkan, syarat untuk bisa menjadi komisaris perusahaan adalah:

a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. cakap melakukan perbuatan hukum;

c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1. tidak pernah dinyatakan pailit;
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK;

d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan

e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Sementara syarat untuk menjadi seorang komisaris independen disebutkan dalam Pasal 21 ayat (2), yaitu:

a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan
kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya;

b. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;

c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang
saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan

d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut

Hari ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menetapkan Sonny Keraf sebagai salah satu komisaris independen perseroan untuk periode 2015-2020. Sonny sebelumnya diketahui sebagai penggiat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 1999.

Di partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut dia pernah menjadi Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan 1999-2000. Selain itu pernah menjadi Pengurus Badan Pendidikan dan Pelatuhan Pusat PDI Perjuangan sejak 2001. Dia juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004-2009.

Menanggapi terpilihnya Sonny Keraf sebagai komisaris independen, salah satu Direktur BRI yang baru Gatot Mardiwasisto menjelaskan bahwa pemilihan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham.

“Jadi itu urusan pemegang saham dan OJK, kita mah terima saja. Kan ada ketentuan, kalau orang partai begitu masuk bank harus lepas jabatannya di parpol. Kalau OJK mengecek di daftar kepengurusan partai masih ada namanya, tentu langsung gugur,” kata Gatot.

Head of Research PT NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada berpendapat sebenarnya jabatan komisaris merupakan jabatan non operasional. Komisaris, lanjutnya memiliki tugas sebagai pengawas dan penasihat direksi, agar kinerjanya sesuai.

“Namun, mestinya yang dipilih orang independen. Apalagi untuk masuk sebagai komisaris BUMN, Agar tidak ada beban politis. Agar pengembangan BUMN bisa maksimal tanpa adanya embel embel nuansa politis,” ujar Reza.

Dia menegaskan, seorang komisaris harus bisa memisahkan diri antara kerja politik dan kerja kepada negara dan masyarakat melalui jabatan di BUMN. Menurutnya, background dan pengalaman juga sebaiknya mumpuni.

“Selain itu, ada juga syarat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau tidak sesuai, bisa saja dicabut pengangkatannya,” jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER