Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak bergeming menanggapi protes yang dilontarkan manajemen PT Salam Pasific Indonesia Lines. Perusahaan tersebut adalah pemilik kapal KM Pulau Nunukan yang sementara ini ditahan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga mengangkut kargo berisi ikan hasil illegal fishing milik PT Pusaka Benjina Resouces (PBR).
“Kemarin KM Nunukan itu ditangkap karena membawa hasil tangkapan PBR. Jadi saya tegaskan, bukan karena kapal kontainernya tetapi ikan yang dibawanya,” ujar Susi di Jakarta, Jumat (27/3).
Susi mengaku mendapat laporan bahwa manajemen Salam Pasific Indonesia Lines melalui wadah Indonesian National Shipowners' Association (INSA) coba menyebarkan kabar yang salah bahwa dirinya berencana menangkap seluruh kapal kontainer yang mengangkut ikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau ini dikaitkan dengan berita Associated Press, bahwa ikan Indonesia yang di ekspor ke luar negeri diolah oleh tangan-tangan budak tentu itu pernyataan dan pemberitaan yang salah. Anda tahu apa risikonya, nanti produk ikan Indonesia bisa di boikot oleh dunia. Padahal tidak seperti itu,” tegas Susi.
Pemilik PT ASI Pudjiastuti, operator maskapai Susi Air itu memastikan KM Nunukan pasti akan dilepaskan setelah selesai dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen penangkapan ikan dan ekspor ikan oleh PBR.
“Saya belum tahu hari ini perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya Direktur Salam Pasific Indonesia Lines Kusuma Soetomo melayangkan protes atas penahanan kapal KM Pulau Nunukan karena diduga mengangkut ikan secara ilegal. Padahal menurutnya, tidak ada masalah dengan kontainer ikan yang diangkutnya dari sisi perizinan.
Soetemo memastikan, 24 kontainer ikan yang diminta PBR untuk dikapalkan telah memiliki dokumen yang lengkap, yaitu Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) bernomor 367/P-SKMI/III/15 yang diterbitkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Di dalamnya juga terdapat tandatangan Ika Nurmala, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Mutu dan Perizinan atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru.
Lalu perusahaan pemilik kontainer yaitu PBR, sudah mengeluarkan sejumlah uang administrasi pungutan pembayaran Rp 150 juta. Di dalam 24 kontainer berpendingin itu ada berbagai macam hewan laut siap ekspor seperti ikan, cumi, sotong, dan udang.
Soetemo mengakui kapalnya tidak memiliki dokumen Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Namun menurutnya SIKPI tidak wajib dimiliki, karena sudah memiliki SKMI dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
KM Pulau Nunukan dengan bobot 6.388 gross ton (GT) ditangkap oleh petugas gabungan TNI Angkatan Laut dan petugas stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Maluku pada 20 Maret 2015. Kapal ini ditangkap karena mengangkut 24 kontainer berisi 660 ton ikan yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah.
(gen)