Hindari Vonis Ringan, Menteri Susi Pilih Tenggelamkan Kapal

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 15:13 WIB
Belajar dari kasus vonis ringan kapal pencuri ikan MV Hai Fa, Menteri Susi akan menghindari proses hukum di darat dengan menginstruksikan penenggelaman langsung
Proses KM Laut Natuna saat akan ditenggelamkan, dipasang bahan peledak, saat diledakkan dan kondisi setelah diledakkan. (CNN Indonesia/Dok.Pusdatin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengancam akan langsung menenggelamkan kapal berbendera asing yang kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Langkah tegas ini dilakukan guna menghindari terulangnya proses hukum yang justru meringankan pelaku illegal fishing seperti pada kasus Kapal Hai Fa.

"Ke depan, selain akan mengarah ke revisi Undang-Undang Perikanan, Kementerian juga  akan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa menunggu putusan pengadilan," ujar Susi  di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Susi, aksi penenggelaman kapal dimungkinkan dalam Undang-Undang Perikanan. Penindakan tersebut juga diyakini tak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara asal kapal pencuri ikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin mengarah ke revisi (UU Perikanan). Kami akan coba menenggelamkan tanpa menunggu proses (hukum)," kata Susi menegaskan.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo. Indroyono mengatakan lemahnya tuntutan dan vonis terhadap MV Hai Fa karena proses peradilan kapal itu dibawa dan diproses di darat.

"Kalau ditarik ke darat dan diproses ke pengadilan, ya jatuhnya seperti ini," kata Indroyono.

Di Indonesia sendiri, konsep menenggelamkan kapal sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Namun proses penenggelaman harus menunggu hasil vonis putusan dari pihak pengadilan.

"UU nomor 45 tahun 2009 pasal 69 ayat 1-4 mengatakan kalau sudah terbukti melakukan ilegal fishing ya harus ditenggelamkan. Kita akan revisi sehingga tidak perlu menunggu proses pengadilan," jelasnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER