Diminta Hormati Hukum, Menteri Susi Berkeras Ajukan Banding

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 12:54 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti tengah mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Perikanan Negeri Ambon yang menghukum ringan nahkoda Kapal Hai Fa.
PEMBERANTASAN ILEGAL FISHING Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu Sekretaris Angkatan Laut Amerika Serikat Ray Mabus di Jakarta, Senin (23/3). Pertemuan tersebut membahas mengenai pemberantasan ilegal fishing yang di apresiasi penuh Angkatan Laut Amerika Serikat. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Maluku menilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kurang menghormati hukum karena telah mengintervensi jalannya proses peradilan dengan mengajukan banding ke Mahkamah agung atas putusan hukum kasus Kapal Hai Fa. Menanggapi kritik tersebut, Susi justru menuding sanksi ringan yang diterima pelaku illegal fishing justru berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum di sektor maritim.

"Saya tidak mengerti bahwa hakim dan jaksa di Ambon bicara kalau saya harus menghormati hukum, saya lebih menghormati hukum kedaulatan dan wajib kita pelajari bersama," kata Susi di gedung BPPT, Rabu (25/3).
Belum lama ini, Pengadilan Perikanan Negeri Ambon menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara kepada nakhoda Kapal Hai Fa atas satu dari tiga dakwaan illegal fishing. Kapal berukuran raksasa tersebut diadili karena kedapatan menangkap jenis ikan yang dilindungi dan berlayar tanpa berbekal Surat Layak Operasi (SLO).

Menurut Susi, sudah sewajarnya jika ia kecewa dengan hasil putusan tersebut. Pasalnya, dengan kasus Hai Fa berpotensi melemahkan upaya hukum penegakan anti-illegal fishing yang selama ini dikampanyekan pemerintah. Kapal Hai Fa yang terbukti membawa 15 ton hiu martil itu jelas telah melanggar Deklarasi Juanda tahun 1982 tentang kedaulatan laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semestinya saya ikut prihatin bahwa dalam hal ini ada pihak yang tidak melihat hal tentang Hai Fa dari sisi kita sebagai bangsa yang berdaulat, sebagai bangsa yang mencanangkan untuk menjadi poros martim dunia," kata Susi.

Tidak menyerah menerima hasil putusan, Susi pun langsung membentuk tim penyelidikan yang terdiri dari berbagai pihak. Susi akan mengembangkan kasus ini dan akan bekerjasama dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), TNI AL, Direktorat Jenderal Pajak, hingga aparat Kepolisian.

"Apa yang terjadi menyinggung nurani kami, menyinggung rasa keadilan kami. Saya merasa ini tidak fair dengan achievement dan effort yang kami bangun dan kami kerjakan untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia," katanya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER