Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan properti yang dikenal dengan portofolio Central Park Jakarta, PT Agung Podomoro Land Tbk. mencetak laba bersih sebesar Rp 854,9 miliar pada tahun 2014, meningkat 0,4 persen dari Rp 851,4 miliar pada 2013. Pertumbuhan tersebut melambat dari capaian 2013 yang meningkat 4,89 persen.
Dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (30/3), Agung Podomoro membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 5,29 triliun pada tahun 2014, meningkat 8,1 persen dari Rp 4,9 triliun pada tahun 2013. Pendapatan berulang tercatat Rp 1,37 triliun, tumbuh 37,1 persen dibandingkan Rp 1 triliun pada periode yang sama tahun 2013.
Laba kotor meningkat 12,7 persen yang mencapai Rp 2,65 triliun pada tahun 2014, meningkat dari Rp 2,35 triliun pada tahun 2013. Marjin laba kotor juga meningkat menjadi 50,1 persen pada tahun 2014 dari 48,0 persen pada periode yang sama tahun lalu. Laba komprehensif sebesar Rp 984,0 miliar pada tahun 2014, meningkat 5,8 persen dari Rp 930,3 miliar pada 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, marjin laba komprehensif dan marjin laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk (laba bersih) turun menjadi 18,6 persen dan 16,1 persen pada tahun 2014 dari 19,0 persen dan 17,4 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya secara berurutan.
Sebelumnya, Agung Podomoro sempat terganjal proses reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta. Hal itu berasal dari pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa ijin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sesuai ketentuan.
Adapun izin reklamasi tersebut diperoleh Agung Podomoro lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera (MWS) dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses (KUS). Investasi untuk mengembangkan pulau itu sendiri ditaksir mencapai puluhan triliun.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra .
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
Proyek besar bernama Pluit City tersebut berjarak sekitar 300 meter dari pesisir pantai utara Jakarta. Pulau buatan ini bakal terhubung dengan jembatan di proyek Green Bay Pluit yang juga dikembangkan Agung Podomoro.
(gir)