Soal DP Mobil, Luhut: Masa Presiden Enggak Boleh Keliru?

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 11:40 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan mengatakan Presiden akan langsung tandatangan dokumen kalau sudah ada paraf. Oleh sebab itu bisa saja keliru.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan. (CNN Indonesia/Antara Photo/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan benar bahwa Presiden akan langsung menandatangani dokumen kalau sudah ada paraf dari para pembantunya. Oleh sebab itu bisa saja terjadi kekeliruan.

“Masa Presiden enggak boleh keliru?” kata Luhut, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4).

Merasa kebobolan, pada Minggu (5/4) Presiden Joko Widodo menyalahkan menterinya kurang peka dan teliti dalam menyaring usulan kebijakan. Khususnya soal keluarnya Peraturan Presiden mengenai kenaikan uang muka pembelian mobil pejabat negara.
(

Luhut mengatakan Presiden Jokowi sangat memperhatikan masalah yang muncul akibat kenaikan uang muka yang disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Beliau bilang itu mekanisme proses pengambilan keputusan yang keliru,” tutur Luhut. “Kan tidak salah kalau dicabut.”

Luhut mengatakan, uang muka mobil pejabat adalah aturan yang sudah lama. Tapi keluarnya peraturan tersebut dinilai tidak tepat waktu sehingga menimbulkan kegaduhan.

Presiden kurang teliti? “Kalau kamu sudah pejabat sekelas beliau, saya saja di kantor kalau sudah tiga sampai empat paraf ya sudah percaya, teken saja,” ujar Luhut. “Itu dari dulu, bukan (pemerintah) sekarang saja.”
 
Peraturan Presiden soal kenaikan uang muka mobil pejabat ini ditandatangani pada 23 Maret 2015 lalu. Pejabat Kementerian Keuangan menyatakan peraturan itu adalah perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2010.

Pada peraturan lama, uang muka untuk mobil pejabat adalah Rp 116,65 juta. Pada aturan baru, uang mukanya menjadi Rp 210,89 juta. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan uang muka itu diberikan hanya untuk 100 pejabat.
(ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER