Presiden Naikkan DP Mobil Pejabat, Ini Penjelasan Menkeu

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 18:08 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan itu untuk kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat adalah hasil dari revisi Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi sebelumnya ada tahun 2010. Pertama, ini pejabat negara di lembaga negara hanya DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK. Itu memang ada fasilitas uang muka. Waktu itu Rp 160 juta tahun 2010, tahun 2015 ini ada permintaan dari mereka, karena inflasi, harga mobil juga sudah berubah hingga ada perbaikan," ujar Bambang di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Bambang bercerita, usulan awal bahkan menyentuh angka Rp 250 juta.   

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan, tunjangan ini diberikan untuk pengadaan mobil pribadi, bukan mobil dinas. "Ini uang muka. Ini bukan mobil dinas, tapi mobil pribadi. Jadi kayak DP, beli motor DP, nah ini DP-nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya. Nah ini secara umum," ujar dia.

Meski demikian, Bambang mengaku tidak tahu berapa tepatnya total anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai uang muka mobil pejabat ini. "Enggak tahu. Masing-masing beda kan. DPR berapa anggotanya? Kalikan saja," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang. Keputusan tersebut terutang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan pada 23 Maret 2015.

Situs resmi Sekretariat Kabinet melansir beleid tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perubahannya pada besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari sebelumnya Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta.

Pada Pasal 3 Ayat (3) Perpres Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly  itu dijelaskan fasilitas uang muka kendaraan tersebut diberikan untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik,” begitu bunyi aturan itu.

Khusus untuk hakim MA, tunjangan uang muka kendaraan diberikan setiap lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas hanya diberikan jika sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER