Investor Sudah Bisa Ajukan Pengurangan Pajak pada Mei

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 17:46 WIB
Presiden Joko Widodo sudah meneken revisi Peraturan Pemerintah soal tax allowance. Pengajuannya bisa dilakukan mulai Mei.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan para investor yang ingin mengajukan keringanan berupa pengurangan pajak atau tax allowance dapat mulai mengajukannya ke Kementerian Keuangan pada bulan depan. Soalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (1/4) pagi.

"Sudah diteken Presiden tadi pagi. Peraturan itu dalam 30 hari akan berlaku," ujar Sofyan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, di Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (1/4).

Revisi PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menambahkan, pengajuan tax allowance akan diproses paling lama 50 hari. Ini jauh lebih cepat dari sebelumnya yang bisa mencapai enam bulan hingga tahunan.

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. BKPM dan kementerian terkait berhak menentukan investor mana yang berhak menerima tax allowance.

"Hal yang baik adalah proses tax allowance tak lebih dari lebih 50 hari, kalau sekarang prosesnya lama, berbulan-bulan," kata Franky.

Selain itu proses permohonan dan pengajuan tax allowance bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di BKPM.

"Prosesnya sangat sederhana, yang terlibat prosesnya tetap, tapi pintu masuknya PTSP disampaikan langsung atau email," kata Franky.

Poin-poin yang direvisi pada PP Nomor 52 Tahun 2011 di antaranya soal reinvestasi, perusahaan yang menahan dividennya untuk diinvestasikan kembali di Indonesia, perusahaan yang berorientasi ekspor 30 persen, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal. Poin-poin tersebut sebelumnya tidak ada dalam PP yang lama. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER