Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang isinya menyebutkan soal kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pencabutan Perpres itu dilakukan melalui Perpres juga.
“Presiden memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya me-
review tetapi juga mencabut Perpres itu,” tutur Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4). “Jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Perpres untuk mencabut Perpres.”
Pratikno mengatakan, kalangan pimpinan fraksi di DPR juga menganggap peraturan tersebut tak sesuai dengan situasi perekonomian. Alhasil, Jokowi pun semakin mantap sikapnya mencabut peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, peraturan tersebut muncul diawali dari usulan Ketua DPR Setya Novanto pada Januari lalu. (Baca:
Kronologi Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Versi Mensesneg)
Secara substansi, kata Pratikno, peraturan hasil revisi tersebut tidak bermasalah. Soalnya sudah lima tahun peraturan soal tunjangan uang muka kendaraan itu tidak diubah.
Adapun soal pernyataan Presiden Jokowi yang tak melihat draft peraturan tersebut, Pratikno mengatakan hal itu tak usah dirisaukan. Menurut dia, soal perubahan nilai tunjangan uang muka itu dibahas mulai Januari.
“Suasana saat itu memang tidak perlu dirisaukan, tetapi kan justru ketika diundangkan suasananya tidak tepat lagi,” kata Pratikno. “Karena ada jeda waktu empat bulan itulah yg membuat teks regulasi yang ada di Perpres tersebut tidak
compatible dengan konteks yang berubah dalam kurun dua bulan terakhir.”
(ded/ded)