Jokowi Cabut Perpres Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 14:33 WIB
Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang isinya menyebutkan soal kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Presiden Joko Widodo serta Wapres Jusuf Kalla di Istana Presiden. (CNN Indonesia/Antara Photo/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang isinya menyebutkan soal kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di DPR, Senin (6/4).

“Perpresnya dicabut ya, tulis ya,” tutur Praktikno, di DPR, tak lama setelah Presiden Jokowi melakukan konferensi pers.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diteken pada 20 Maret 2015. Peraturan itu kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER