Kronologi Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Versi Mensesneg

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 12:16 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkap kronologi keluarnya Perpres Nomor 39 Tahun 2015 soal kenaikan uang muka mobil pejabat.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Presiden Joko Widodo serta Wapres Jusuf Kalla di Istana Presiden. (CNN Indonesia/Antara Photo/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keluarnya Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang memuat soal kenaikan uang muka mobil pejabat sudah melalui proses lama, sejak Februari lalu. Saat itu ada surat dari DPR yang kemudian dibahas di Kementerian Keuangan.

“Lalu difinalisasi di Seskab (Sekretariat Kabinet),” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4).

Tapi kalau mengutip situs Setkab.go.id pada postingan Kamis (2/4), kenaikan uang muka itu bermula dari surat Ketua DPR Setya Novanto pada 5 Januari bernomor AG/00026/DPR RI/I/2015. Suratnya meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan perorangan bagi pejabat negara dan lembaga negara, seperti diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, menurut artikel di situs Setkab, Setya meminta besaran uang muka direvisi dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 250 juta. Alasan revisi adalah karena terus naiknya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara atau Eselon I saat ini.

Seskab Andi Widjajanto kemudian merespons dengan surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tentang permohonan pertimbangan atas usul Ketua DPR.

Pada 18 Februari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membalas surat Seskab Andi Widjajanto melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015. Dalam surat itu, Menteri Keuangan menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp. 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
 
Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itulah kemudian diteken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.

Perpres untuk Pencalonan Kapolri?

Menteri Pratikno membantah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 adalah tawar menawar untuk pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri.

“Enggak, bukan begitu,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4).

Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjanjanto sudah menyatakan bahwa usulan kenaikan uang muka mobil pejabat itu berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Lantas, pada hari ini Presiden Joko Widodo sendiri menggelar pertemuan dengan DPR. Mungkinkah ada kaitan antara Perpres dan kunjungan ke DPR hari ini?

Pratikno mengatakan kunjungan Presiden Jokowi ke DPR hari ini sudah direncanakan setelah kedatangan pimpinan DPR ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. “Jadi ini sifatnya Presiden memang menginginkan sinergi antarlembaga negara semakin ditingkatkan,” tutur Pratikno.
 
Adapun soal kemungkinan Perpres itu dicabut, Menteri Pratikno mengatakan masih akan dibicarakan. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER