Soal Nasib BPH Migas, PGN Ikut Keputusan Pemerintah

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 16:42 WIB
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memilih ikut saja apapun keputusan pemerintah soal nasib Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi.
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dalam sebuah kegiatan di Jakarta. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) memilih ikut saja apapun keputusan pemerintah soal nasib Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi. Meski diakui, apabila dibubarkan, itu akan mempengaruhi prosedur perizinan bisnis yang selama ini dilalui PGN dalam proyek pembangunan infrastruktur pipa.

“Kami kembalikan semuanya ke pemerintah dan kami pastinya akan mengikuti putusan pemerintah mengenai BPH Migas," ujar Vice President Corporate Communication PT PGN Ridha Ababil, di Jakarta, Selasa (7/4).

Wacana pembubaran BPH Migas tersirat dalam draf revisi perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dari pihak pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam drafnya, Kementerian ESDM mengusulkan pembentukan badan pengatur baru yang hanya memiliki wewenang dalam mengawasi kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan kegiatan usaha niaga gas nelalui pipa. Kewenangan pengawasan di bidang migas tak ada lagi dalam draf beleid itu.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng kembali menegaskan keberatan dengan perubahan tersebut. Dia menilai perubahan status BPH Migas menjadi BUMN Khusus atau diarahakan menjadi Badan Pengatur adalah upaya yang tidak tepat.

"BPH Migas harus tetap jadi lembaga pemerintah yang independen dalam mengambil keputusan karena dia mewakili pemerintah, mewakili badan usaha dan mewakili masyarakat. Kalau dijadikan BUMN Khusus, dia tidak bisa mengatur badan usaha yang sering kurang ajar naikan harga. Kalau dijadikan Badan Pengatur (Gas) saya pikir juga tidak bisa," tuturnya.

Berangkat dari hal tersebut, Andi pun meminta pemerintah lebih seksama dalam mengkaji keberadaan BPH Migas yang selama ini memiliki wewenang dan pengalaman yang baik dalam mengawasi setiap kegiatan usaha hilir migas di Indonesia. "Selama ini yang selalu memiliki insiatif untuk membenarkan hal yang menyimpang itu BPH Migas. Tapi kok pada akhirnya mau ditiadakan. Saya tidak sepakat," katanya. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER