“Kami kembalikan semuanya ke pemerintah dan kami pastinya akan mengikuti putusan pemerintah mengenai BPH Migas," ujar Vice President Corporate Communication PT PGN Ridha Ababil, di Jakarta, Selasa (7/4).
Wacana pembubaran BPH Migas tersirat dalam draf revisi perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dari pihak pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan berbeda, Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng kembali menegaskan keberatan dengan perubahan tersebut. Dia menilai perubahan status BPH Migas menjadi BUMN Khusus atau diarahakan menjadi Badan Pengatur adalah upaya yang tidak tepat.
Berangkat dari hal tersebut, Andi pun meminta pemerintah lebih seksama dalam mengkaji keberadaan BPH Migas yang selama ini memiliki wewenang dan pengalaman yang baik dalam mengawasi setiap kegiatan usaha hilir migas di Indonesia. "Selama ini yang selalu memiliki insiatif untuk membenarkan hal yang menyimpang itu BPH Migas. Tapi kok pada akhirnya mau ditiadakan. Saya tidak sepakat," katanya. (ded/ded)