Jakarta, CNN Indonesia -- Ada usulan untuk menjadikan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu. Akan tetapi diperkirakan banyak kendala yang harus dihadapi.
"Kami sebenarnya belum mengetahui rencana ini secara detil karena naskah akademik dan Draf RUU Migas juga belum final. Jadi kami belum tahu konsep mengenai rencana bisnis kami (SKK Migas) ke depan seperti apa," kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Zikrullah di Jakarta, Rabu (8/4).
Selain soal konsep rencana bisnis, Zikrurallah bilang faktor yang juga masih menjadi kendala perubahan status SKK Migas menjadi BUMN Khusus adalah format keuangan lembaganya ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengaku tengah mengkaji format keuangan yang akan diberlakukan untuk SKK Migas ke depan.
Dari bahasannya, muncul opsi kalau keuangan SKK Migas akan dibentuk layaknya Badan Layanan Umum (BLU) atau bahkan Block Grant.
Meski begitu, opsi ini belum juga ajeg lantaran pemerintah sedang disibukkan oleh penyusunan draf amandemen Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Jajaran SKK Migas pun tak mau berspekulasi lebih lanjut mengenai rencana perubahan lembaganya menjadi BUMN Khusus. "Terus terang kita masih gelap," kata Zikrullah.
Adapun faktor yang masih menjadi kendala perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus ialah upaya pembagian tugas pokok dan lini bisnisnya dengan PT Pertamina (Persero).
"Bisa jadi pesaing Pertamina tapi itu yang belum kita tahu detail. Di samping apakah subyek hukum lembaganya akan seperti apa. Apakah kami tunduk pada UU Perseroan atau UU BUMN," ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan meski akan menjadi BUMN Khusus format bisnis SKK bukanlah Perseroan. "Yang jelas masih akan dibahas lebih lanjut sambil memfinalisasi Draf RUU Migas," tutur Sudirman.
(ded/ded)