Berantas Trader, RUU Migas Atur Pembentukan Badan Penyangga

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 14:54 WIB
Badan Penyangga tadi akan memiliki peran untuk menyeimbangkan harga jual migas melalui pipa di seluruh wilayah Indonesia.
Pekerja tengah melakukan pengecekan keandalan pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). (Dok. PGN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengusulkan akan membentuk badan usaha penyangga di sektor hilir, dalam rangka memperbaiki tata kelola industri minyak dan gas nasional (migas). Dari konsep yang tertuang dalam draf amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Badan Penyangga tadi akan memiliki peran untuk menyeimbangkan harga jual migas melalui pipa di seluruh wilayah Indonesia.

"Konsep ini berkaitan dengan agregator gas. Jadi kalau Pertamina atau PGN jual minyak atau gas lebih murah, maka badan penyangga tadi akan membelinya lebih dulu sebelum dijual ke konsumen akhir. Tapi ini baru usulan, masih harus ada masukan dari mana-mana dan dibahas dalam amandemen UU Migas," ujar Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (8/4).

Agus mengungkapkan selain memberikan rasa keadilan dalam penentuan harga jual migas, dibentuknya badan penyangga bertujuan untuk memberantas para pedagang atau trader yang tak memiliki fasilitas pipa namun mendapat keuntungan dari bisnis ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, nantinya badan penyangga disini bisa berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Hilir yang dimiliki langsung oleh pemerintah.

"Bisa juga berupa penggabungan antara PT Pertamina (Persero) atau PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Nantinya keuntungan dari bisnisnya bisa digunakan kembali untuk membangun jaringan pipa," cetus Agus.

Selama ini UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas memberlakukan prinsip open access atas seluruh infrastruktur pipa gas yang ada di tanah air untuk dapat digunakan oleh pihak manapun, selama membayar toll fee atau access fee kepada perusahaan pemilik pipa.

Hal tersebut sebelumnya pernah ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja. Menurutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang jual-beli gas bumi untuk membangun fasilitas infrastruktur berupa pipa penyaluran. Jika tidak, maka jangan harap pemerintah akan menyetujui perusahaan yang bersangkutan mencari rezeki dari berdagang gas tersebut.

Rencana pengetatan bisnis gas bumi di tanah air dilakukan untuk menekan tingginya harga gas. Wiratmadja mengungkapkan saat ini, banyak perusahaan di Indonesia yang berbisnis gas hanya bermodalkan ‘kertas’ namun tidak memiliki infrastruktur penyaluran yang dimaksud.

“Selama ini perusahan seperti ini diperbolehkan menjual gas pipa dengan harga yang berkali-kali lipat tingginya. Ini harus ditertibkan dengan mewajibkan mereka membangun infrastruktur pipa gas,” kata Wiratmadja.

(Baca: ESDM: Tak Punya Jaringan Pipa Jangan Harap Bisa Jual Gas Bumi) (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER