Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan proyek pelabuhan pengganti Cilamaya akan diserahkan ke swasta dengan sejumlah syarat. Salah satu syaratnya adalah pemerintah minta swasta membangun dermaga khusus untuk penumpang.
"Nantinya pemerintah hanya menumpang dan memanfaatkan. Misalnya pemerintah akan minta disediakan satu dermaga untuk kapal penumpang," ujar Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Jakarta, Kamis (9/4).
Andrinof memastikan proyek pelabuhan pengganti Cilamaya akan diteruskan pembangunannya guna mengurangi kepadatan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Alternatif lokasi yang tengah dipertimbangkan adalah Subang atau Indramayu, Jawa Barat.
Nantinya pemerintah hanya menumpang dan memanfaatkan pelabuhan baru (pengganti Cilamaya)Andrinof Chaniago |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita lihat Cilamaya sudah tidak mungkin. Bukan berarti pembangunan pelabuhan tidak jadi. Alternatifnya akan ada pembangunan pelabuhan baru yang posisinya bergeser ke arah Subang atau Indramayu," kata Andrinof.
Menurut Andrinof, pembangunan pelabuhan baru tidak mungkin dilakukan di Cilamaya karena berdasarkan pengamatan lapangan ada kendala teknis yang membahayakan. "Contohnya ada 200 lebih anjungan sumur minyak dan gas, artinya kajian di masa dulu tidak ada perhitungan seperti itu," katanya.
Mantan pengamat kebijakan politik dan sosial itu menilai saat ini yang paling berkepentingan terhadap pembangunan pelabuhan baru itu adalah para pelaku industri yang berinvestasi besar di sekitar pantai utara Jawa. Oleh sebab itu pemerintah membuka pintu bagi para investor yang ingin membangun pintu masuk laut itu.
"Yang paling minat dan berkepentingan itu adalah perusahaan Jepang di kawasan Karawang. Dasarnya karena kebutuhan industri yang ada di Karawang mereka butuh akses masuk ke sana," katanya.
Andrinof optimis kajian dan studi kelayakan proyek pelabuhan pengganti Cilamaya, yang prosesnya melibatkan asing, akan selesai pada tahun ini. Pemerintah pun berencana menyerahkannya pembangunan proyeknya kepada swasta dengan syarat lain tidak ada masyarakat yang dirugikan.
(ags/gen)