Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Faisal Basri mengusulkan besaran
petroleum fund yang saat ini diusulkan untuk masuk dalam draf amandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebesar 5 persen.
“Saya pikir jangan besar-besar dulu atau sekitar 5 persen saja (dari Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP sektor migas),” kata Faisal di Jakarta, Kamis (9/4).
Namun, ekonom Universitas Indonesia itu mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan eksplorasi migas atau pengembangan energi baru. Sebab
petroleum fund merupakan alokasi sebagian dana penerimaan negara untuk pengembangan industri itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Faisal, akan lebih bijak jika pemerintah menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui pemberian beasiswa-beasiswa di dalam maupun luar negeri. Beasiswa tersebut merupakan salah bentuk investasi untuk mengembangkan kemampuan pekerja Indonesia di sektor migas sehingga tidak bergantung pada tenaga kerja asing.
“Seperti Timor-Timur yang menggunakan
petroleum fund untuk mengirim ribuan warganya belajar di luar negeri termasuk Indonesia. Jadi mereka sudah berpikir lebih canggih dari kita. Apa kita tidak malu (kalau
petroleum fund salah peruntukannya),” ujarnya.
Berangkat dari hal tadi, Faisal tak sependapat jika
petroleum fund digunakan untuk mendukung kegiatan eksplorasi seperti yang ramai diwacanakan.
“Jangan dipakai untuk eksplorasi dan jadi bancakan perusahaan-perusahaan. Haram hukumnya karena falsafahnya tidak seperti demikian,” kata Faisal.