Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sepertinya tak akan melonggarkan ketetapan ekspor bauksit meski sejumlah pihak terus meminta untuk mengkaji ulang beleid turunan dari Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 itu. Padahal sebelumnya ada wacana pelonggaran yang dicetuskan oleh kalangan pemerintah sendiri.
"Sikap kami sejauh ini konsisten dan kuat untuk program hiliriasi. Jadi itu hanya sebatas wacana," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman di Jakarta, Rabu malam (8/4).
Sudirman mengungkapkan, sikap ini kembali ditegaskan demi mengakomodir sejumlah aspirasi terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bauksit. Pasalnya, dalam UU Minerba disebut bahwa untuk setiap komoditas mineral mentah termasuk bauksit sudah tak boleh lagi diekspor keluar negeri tanpa sebelumnya dilakukan pemurnian di domestik.
Berangkat dari hal itu, pihaknya pun tak akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 yang menjadi beleid turunan terkait jenis mineral olahan dan hasil pemurnian yang diizinkan ekspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bauksit tetap tidak boleh," tuturnya.
Di DPR, ketetapan soal ekspor bauksit itu dipertanyakan oleh Ramson Siagian, Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra. Dalam rapat kerja bersama jajaran Kementerian ESDM, Ramson mempertanyakan keberadaan Permen 1 Tahun 2014 yang dinilai tidak memberi keadilan bagi pelaku usaha bauksit.
"Saya pikir harus ada peninjauan ulang dengan aturan ini," ujarnya.
(ded/ded)