Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan aturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah dalam melakukan transaksi perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini potensi transaksi yang menyimpang ditaksir mencapai US$ 6 miliar per bulan.
“Potensi penyimpangan transaksi mencapai US$ 6 miliar per bulan, padahal seharusnya transaksi tersebut menggunakan mata uang rupiah,” kata Pelaksana tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Jakarta, Kamis (9/4).
Dia mengungkapkan, perusahaan yang banyak melakukan transaksi menyimpang tersebut berasal dari sektor pariwisata, industri bahan kimia, dan penyewaan properti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Beberapa perusahaan masih saja bertransaksi menggunakan mata uang dolar AS, seperti
travel agent salah satu contohnya,” kata Eko.
Atas dasar itulah Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam PBI No. 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2015.
"Penggunaan valas yang cukup besar memberikan tekanan depresiasi pada nilai rupiah," kata Eko.
Dia mengklaim, peraturan ini mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Nantinya, transaksi di Indonesia baik tunai maupun non-tunai wajib dalam rupiah.
“Penggunaan valas hanya terbatas pada transaksi tertentu. Nantinya penerapan peraturan ini akan bersinergi dengan beberapa
stakeholder, seperti pemerintah, DPR untuk kebijakan dan regulasi," jelas Eko.
Kewajiban penggunaan rupiah ini juga berdampak pada ketahanan permodalan bank dan dapat menimbulkan risiko kredit bank. Hal itu karena
shock depresiasi nilai tukar meningkatkan potensi
currency mismatch akibat pemenuhan kewajiban valas dengan penerimaan rupiah.
“Kemudian akan meningkatkan biaya yang berimbas pada penurunan keuntungan korporasi,” ungkap Eko.
Eko menambahkan, peraturan juga akan segera disosialisasikan kepada pelaku usaha. BI juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengawasan dan penegakan peraturan ini.
Meski begitu, Eko mengungkapkan, peraturan ini tidak akan melarang sama sekali penggunaan valas dalam transaksi. Dia menjelaskan, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan transaksi menggunakan valas.
"Terdapat beberapa kondisi yang harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, dan lainnya," katanya.
(gen)