Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan sistem
whistle blower online demi memberantas praktik gratifikasi di internal Kementerian. Kerjasama ini juga diharapkan sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan sistem
whistle blower ini bisa digunakan oleh seluruh pegawai Kementerian ESDM selama pelapor memiliki barang bukti yang kuat dan bisa membuktikan adanya praktik gratifikasi di dalam instansi yang dipimpin oleh Sudirman Said itu.
"Seluruh pegawai ESDM bisa menggunakan sistem whistle blower ini. Mereka tentunya mendapat hak kerahasiaan atas identitas dan berhak untuk menyampaikan informasi kepada KPK asal pelaporan itu disertai barang bukti yang kuat," ujar Mochtar di Kementerian ESDM, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kerjasama ini, Kementerian juga ingin menepis anggapan bahwa hukuman terhadap pelaku gratifikasi tidak akan mengganggu jabatan yang diduduki pegawai tersebut. Bahkan, pegawai yang tertangkap basah menerima gratifikasi bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar dan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.
"Kalau terlanjur menerima suap, pegawai harus lapor KPK dalam waktu 30 hari. Kalau tidak lapor akan dianggap sebagai tindakan korupsi. Ancamannya minimal denda Rp 20 juta dan kurungan selama 4 tahun atau maksimal denda Rp 1 miliar dengan kurungan selama 20 tahun," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di tempat yang sama.
Ia mencontohkan bahwa beberapa tindakan gratifikasi yang dianggap tindakan korupsi antara lain pemberian uang atas ucapan terima kasih terkait layanan dan jabatan, fasilitas transportasi atas alasan perjalanan dinas, komisi maupun kepemilikan saham atas kepemilikan tambang, konsesi, atau proyek pekerjaan lainnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa seluruh pegawai di instansi yang dipimpinnya memang dituntut untuk lepas dari aktivitas gratifikasi mengingat Kementerian ESDM diciptakan untuk mengurusi hajat hidup orang banyak. "Siapapun pimpinan yang tidak perform dengan baik, maka institusinya tidak akan pernah bisa melayani masyarakat," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa sepanjang tahun 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya 629 kasus korupsi yang melibatkan 1.328 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 5,29 triliun. Diantara kasus-kasus tersebut, terdapat empat pejabat tinggi negara yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik.
Jero Wacik sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 lalu atas kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 9,9 miliar.
(gen)