Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto menuturkan dalam tambahan tarif bea masuk ini, batas bawah tarif akan dinaikkan sebesar 15 persen. “Semakin ke atas semakin tereskalasi dari produk hulu ke hilirnya,” ujar Harjanto di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif bea masuk baja dilakukan untuk meningkatkan penyerapan dan penggunaan baja produksi dalam negeri. Kemenperin menurutnya sudah menyerahkan hasil kajian peningkatan bea masuk baja impor kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam tambahan bea masuk bagi MFN, pemerintah rencananya akan mengenakan tambahan pajak bagi produk hilir yang lebih tinggi dibandingkan produk hulu.
Dengan adanya rencana kebijakan ini, Kemenperin berharap bahwa rencana kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh industri pemakai produk baja yang langsung melakukan impor baja secara besar-besaran sebelum kebijakan ini nantinya berlaku. “Kalau dilakukan artinya menambah beban bagi pembangunan," tutur Harjanto.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin telah mengusulkan 130 pos tarif dari total 170 pos tarif industri baja untuk dinaikkan tarif bea masuknya dari lima persen menjadi 15 persen.
Selain itu, bea masuk terhadap impor baja sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Latar belakang dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah terjadinya lonjakan impor baja mencapai 175 persen dari 2010 hingga 2013, dengan volume impor sebesar 20.331 ton pada 2010 menjadi 395.814 ton tiga tahun kemudian.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, pada 2014 nilai impor baja mencapai US$ 12,58 miliar atau turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai angka US$ 12,60 miliar. Angka ini jauh lebih besar di atas angka ekspor baja dari dalam negeri sebesaf US$ 2,23 miliar, atau naik dibanding tahun sebelumnya dengan nilai US$ 1,9 miliar. (gen)