Pemerintah Naikkan Bea Masuk Baja Impor di Semester II

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 16:28 WIB
Tarif bea masuk baja naik untuk produk dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.
Pabrik dan produk baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) di Cilegon, Banten. (Dok. Krakatau Steel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memperketat impor baja dengan menambah tarif bea masuk dari negara lain di luar negara-negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, atau dikenal dengan Most Favourable Nations (MFN). Kebijakan tersebut rencananya akan dilakukan pada semester II 2015.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto menuturkan dalam tambahan tarif bea masuk ini, batas bawah tarif akan dinaikkan sebesar 15 persen. “Semakin ke atas semakin tereskalasi dari produk hulu ke hilirnya,” ujar Harjanto di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif bea masuk baja dilakukan untuk meningkatkan penyerapan dan penggunaan baja produksi dalam negeri. Kemenperin menurutnya sudah menyerahkan hasil kajian peningkatan bea masuk baja impor kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Baja dari negara-negara MFN akan bertambah, sedangkan tarif bea masuk bagi negara yang sudah melakukan perjanjian bilateral tidak akan berubah. Semoga semester II tahun ini bisa diimplementasikan," katanya.

Di dalam tambahan bea masuk bagi MFN, pemerintah rencananya akan mengenakan tambahan pajak bagi produk hilir yang lebih tinggi dibandingkan produk hulu.

Khawatir Impor Mendadak

Dengan adanya rencana kebijakan ini, Kemenperin berharap bahwa rencana kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh industri pemakai produk baja yang langsung melakukan impor baja secara besar-besaran sebelum kebijakan ini nantinya berlaku. “Kalau dilakukan artinya menambah beban bagi pembangunan," tutur Harjanto.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin telah mengusulkan 130 pos tarif dari total 170 pos tarif industri baja untuk dinaikkan tarif bea masuknya dari lima persen menjadi 15 persen.

Selain itu, bea masuk terhadap impor baja sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 tahun 2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Latar belakang dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah terjadinya lonjakan impor baja mencapai 175 persen dari 2010 hingga 2013, dengan volume impor sebesar 20.331 ton pada 2010 menjadi 395.814 ton tiga tahun kemudian.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, pada 2014 nilai impor baja mencapai US$ 12,58 miliar atau turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai angka US$ 12,60 miliar. Angka ini jauh lebih besar di atas angka ekspor baja dari dalam negeri sebesaf US$ 2,23 miliar, atau naik dibanding tahun sebelumnya dengan nilai US$ 1,9 miliar. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER