FITRA Minta Pemerintah Menindak Perusahaan Migas Nakal

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 13:41 WIB
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran meminta SKK Migas dan KKKS melakukan koreksi mengenai perhitungan cost recovery dan komponen yang masuk.
Suasana Kantor SKK Migas, Jakarta 21 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik penyelewangan yang terjadi di sektor migas Indonesia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu BPK melansir telah terjadi penyelewangan di bisnis migas nasional yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,45 triliun.

Angka tersebut terdiri dari: Urung dibayarnya pajak bumi dan bangunan (PBB) wilayah kerja eksplorasi yang digarap oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sebesar Rp 1,12 triliun; Piutang negara dari penjualan bagi hasil migas (entitlement) yang dilakukan oleh perusahaan senilai Rp 6,19 triliun; Serta ketidakpatuhan sembilan KKK terhadap ketentuan komponen cost recovery yang disinyalir mengurangi pendapatan negara hingga Rp 5,14 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Maka dari itu kami meminta SKK Migas dan KKKS melakukan koreksi mengenai perhitungan cost recovery dan komponen apa saja yang boleh masuk di dalamnya,” tutur Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal FITRA di Jakarta, Kamis (15/4).

Yenny menegaskan, Pemerintah dan SKK Migas harus memberikan peringatan kepada KKKS untuk tidak mengulangi kesalahan mengenai penyusunan cost recovery yang nantinya malah membebankan pemerintah kedepannya.

Selain evaluasi atas cost recovery, lanjut Yenny, pihaknya juga mendesak SKK Migas untuk menginstruksikan KKKS segera membayar tagihan mengenai kelebihan angka produksi (over lifiting) KKKS pada 2013, berikut pembayaran hasil penjualan produksi dan pajak-pajak yang belum disetorkan perusahaan. Disamping itu, pemerintah juga diminta lebih seksama melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak mentah bagian negara yang dilego melalui lelang terbatas.

Ini mengingat praktik lelang terbatas dinyalir kuat menjadi celah para pemburu rente. “Jadi Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) harus tegas kepada perusahaan (KKKS) yang merugikan negara,” tuturnya.

Manager Advokasi dan Ivestigasi FITRA Apung Widadi menambahkan, besarnya potensi kerugian negara di sektor migas nasional tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan pemerintah dan SKK Migas terhadap para kontraktor.

Menurutnya, hal itu ditandai dengan belum jelasnya penetapan aturan dan pedoman terkait mekanisme berikut tata cara perhitungan harga jual migas yang ditetapkan pemerintah, hingga perbedaan data lifting antara SKK Migas dan Kementerian ESDM meski verifikasi data tersebut kerap dilakukan dalam tiap triwulan.

“Sistem monitoring lifting migas di Kementerian ESDM itu harusnya dimanfaatkan sebagai fungsi kontrol untuk memastikan kewajaran lifting yang dilaporkan KKKS,” cetus Apung

Di samping itu, lanjutnya, penjualan migas bagian negara harus didukung dengan perjanjian penunjukan penjual dan diketahui secara jelas oleh SKK Migas mulai dari mekanisme pembayaran, harga jual hingga jangka waktu pembayaran. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER