Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau dikenal dengan Tim Antimafia Migas sepakat status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
Soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masih digodok oleh tim yang dikomandoi oleh ekonom Faisal Basri tersebut. “Sekarang sedang bahas soal kewenangan dan bisnis kedepannya akan seperti apa,” ujar anggota Tim Antimafia Migas, Fahmi Radhi di Jakarta, Rabu (11/3).
Fahmi mengusulkan kewenangan SKK Migas dipangkas dan hanya mengurusi perihal penyediaan jasa survei geologi termasuk data potensial seismik, serta penyediaan jasa pengurusan perizinan untuk kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu artinya kewenangan SKK Migas di dalam jual-beli produksi migas bagian negara, yang selama ini menjadi tanggungjawabnya, akan dikembalikan ke PT Pertamina (Persero).
Adapun kewenangan untuk penerbitan izin dan penetapan rencana kerja serta estimasi biaya investasi juga akan dikembalikan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tapi ini belum final karena pola dan sistem keuangannya juga masih dibahas bersamaan dengan fungsi pengawasan yang dulu melekat di SKK Migas. Nah, dari sana apakah SKK migas akan menjadi BUMN Khusus seperti OJK atau berada di bawah Kementerian BUMN, belum diputuskan," kata Fahmi.
Kontrak Migas Diubah?Selain format SKK Migas, kata Fahmi, satu wacana yang juga tengah dibahas hangat di dalam Tim Antimafia Migas ialah adanya rencana penambahan bentuk kontrak pengelolaan wilayah kerja migas yang saat ini hanya menggunakan skema
production sharing contract (PSC).
Dari diskusi yang dilakukan, beberapa anggota tim termasuk Fahmi mengusulkan agar ke depannya pemerintah juga memberlakukan skema
royalty and tax dan
services contract untuk blok-blok baru.
"Tentunya penerapan skema
royalty dan
service contract akan diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja, resiko, cadangan dan faktor-faktor lainnya. Tapi ini masih panjang karena masih dibahas di dalam tim, menunggu persetujuan dari Menteri ESDM hingga pembahasan RUU Migas dengan DPR," katanya.
(ded/ded)