Soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masih digodok oleh tim yang dikomandoi oleh ekonom Faisal Basri tersebut. “Sekarang sedang bahas soal kewenangan dan bisnis kedepannya akan seperti apa,” ujar anggota Tim Antimafia Migas, Fahmi Radhi di Jakarta, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kewenangan untuk penerbitan izin dan penetapan rencana kerja serta estimasi biaya investasi juga akan dikembalikan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kontrak Migas Diubah?
Selain format SKK Migas, kata Fahmi, satu wacana yang juga tengah dibahas hangat di dalam Tim Antimafia Migas ialah adanya rencana penambahan bentuk kontrak pengelolaan wilayah kerja migas yang saat ini hanya menggunakan skema production sharing contract (PSC).
Dari diskusi yang dilakukan, beberapa anggota tim termasuk Fahmi mengusulkan agar ke depannya pemerintah juga memberlakukan skema royalty and tax dan services contract untuk blok-blok baru.
"Tentunya penerapan skema royalty dan service contract akan diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja, resiko, cadangan dan faktor-faktor lainnya. Tapi ini masih panjang karena masih dibahas di dalam tim, menunggu persetujuan dari Menteri ESDM hingga pembahasan RUU Migas dengan DPR," katanya. (ded/ded)