Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mulai buka-bukaan terkait format baru Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dari usulannya, mantan bos PT Pindad (Persero) ini ingin menjadikan SKK Migas laiknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang (UU).
“SKK Migas akan menjadi badan usaha milik negara (BUMN) yang diatur dengan Undang-Undang Migas. Seperti LPS dan OJK yang (merupakan) lembaga khusus. Nah kurang lebih seperti itu,” ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (9/4).
Akan tetapi Sudirman bilang, penetapan status SKK Migas menjadi BUMN Khusus masih harus melalui pembahasan yang komprehensif seiring dengan penyusunan draf amandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini sedang digodok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap format baru SKK Migas agar ke depan tak berbenturan dengan aturan-aturan yang sudah ada dan akan dibuat sebagai acuan pelaksanaannya.
“Pak Satya (Wakil Ketua Komisi VII DPR) tadi berpesan sebaiknya UU ini cukup detail agar tidak menggeser aturan pelaksanaannya dan (juga) supaya tidak banyak bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri (turunan). Ini yang saya sebut kemarin soal penyederhanaan agar menterinya juga dibatasi diskresinya. Kalau makin banyak aturan yang dibuat melalui aturan Menteri, itu memberikan keleluasaan pada menteri terlalu banyak,” terangnya.
Sebelumnya, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Zikrullah mengaku belum mengetahui detil mengenai format baru SKK Migas yang akan dijadikan BUMN Khusus sesuai usulan pemerintah. Ia mengaku tidak dapat berkomentar banyak mengenai tugas yang dijalankan oleh SKK Migas ke depan. "Terus terang kita masih gelap," kata Zikrullah.
Berdasarkan draf usulan amandemen UU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, BUMN Khusus Hulu ini sedianya bakal memiliki wewenang untuk mengelola wilayah kerja migas baru dan berisiko. Sebagai upaya untuk meminimalisir kegagalan dalam kegiatan eksplorasi, BUMN Khusus tersebut dipersilakan untuk menjalin kerjasama (
Join Operating Body) dengan kontraktor migas.
Sementara yang membedakannya dengan Pertamina terletak pada adanya prioritas pembagian wilayah kerja migas. Pemerintah ingin Pertamina hanya menggarap wilayah kerja yang minim resiko dan sudah berproduksi.
“Tapi ini kan belum diputuskan. Yang kita tawarkan adalah Pertamina menjadi pengelola dari blok-blok sekarang, lalu nanti beberapa akan diberikan kepada mereka. Nanti ada BUMN Khusus yang mengelola blok lain yang kemudian bekerjasama dengan KKKS,” ujar Sudirman.
(gen)