Menurut Bambang, rendahnya tarif PPH orang pribadi di Indonesia menjadi salah satu kendala dalam memberikan pelayanan dasar yang memadai bagi masyarakat, termasuk dalam menyediakan sistem pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Untuk bisa seperti Eropa, lanjutnya, pemerintah harus memiliki sumber pendanaan yang kuat dari pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Indonesia memberlakukan sistem tarif progresif untuk PPh orang pribadi dengan perlakuan berbeda khusus untuk PNS, Anggota TNI dan Polri.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| Sampai dengan Rp 50 juta | 5 persen |
| Rp 50 juta - Rp 250 juta | 15 persen |
| Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25 persen |
| di atas Rp 500 juta | 30 persen |
Khusus untuk PNS, anggota TNI dan Polri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perhitungan PPh 21 yang berlaku bagi PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunannya adalah sebagai berikut:
| Golongan Kepangkatan | Tarif |
| Gol I dan II atau setara Tamtama dan Bintara | 0 persen |
| Gol III atau setara Perwira Pertama | 5 persen |
| Gol IV atau Perwira Menengah dan Tinggi | 15 persen |