Menkeu: Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia Terlalu Rendah

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 11:21 WIB
Menteri Keuangan menilai tarif PPh orang pribadi di Indonesia terlalu rendah dibandingkan dengan banyak negara di Eropa yang mengenakan di atas 50 persen.
Menkeu Bambang Brodjonegoro saat memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait revisi APBN 2015 akibat pergerakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia tergolong rendah sehingga sulit bagi pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan publik yang memadai. Bambang menggunakan Eropa sebagai contoh kawasan yang berhasil memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas baik dengan mengenakan tarif PPh di atas 50 persen dari penghasilan.

“Personal income tax rate di banyak negara Eropa itu banyak yang di atas 50 persen. 50 persen, 60 persen dari penghasilan. Bandingkan dengan di Indonesia, di mana yang paling progresif, yang paling tinggi pun hanya 35 persen,” ujar Menkeu dalam Kongres Indonesia Health Economic Association pada Kamis (9/4), yang dikutip CNN Indonesia dari situs resmi Kemenkeu.

Menurut Bambang, rendahnya tarif PPH orang pribadi di Indonesia menjadi salah satu kendala dalam memberikan pelayanan dasar yang memadai bagi masyarakat, termasuk dalam menyediakan sistem pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Untuk bisa seperti Eropa, lanjutnya, pemerintah harus memiliki sumber pendanaan yang kuat dari pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di balik pelayanan yang bermutu dan murah tadi, berarti harus ada sumber dana yang kuat, yang memadai. Dari mana? Revenue-nya negara itu dari mana? Pasti dari tax (pajak),” tuturnya.

Sebagai informasi, Indonesia memberlakukan sistem tarif progresif untuk PPh orang pribadi dengan perlakuan berbeda khusus untuk PNS, Anggota TNI dan Polri.

Pada pasar 17 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif  
Sampai dengan Rp 50 juta5 persen
Rp 50 juta - Rp 250 juta15 persen
Rp 250 juta - Rp 500 juta25 persen
di atas Rp 500 juta    30 persen

Khusus untuk PNS, anggota TNI dan Polri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan  Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perhitungan PPh 21 yang berlaku bagi  PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunannya adalah sebagai berikut:

Golongan Kepangkatan Tarif
Gol I dan II atau setara Tamtama dan Bintara 0 persen
Gol III atau setara Perwira Pertama5 persen
Gol IV atau Perwira Menengah dan Tinggi15 persen
(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER